Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kadisdikbud Cianjur Tegaskan Tak Ada Pengaturan Tender DAK, Silahkan Kalau Mau Menggugat

Kadisdikbud Cianjur Tegaskan Tak Ada Pengaturan Tender DAK, Silahkan Kalau Mau Menggugat

Foto : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cianjur, Oting Zaenal Mutaqin tengah menanggapi konfirmasi dari wartawan, Senin (22/6/2020).


CIANJUR.Maharnews.com- Proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 akan digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Adanya kejanggalan pada penyelenggaraan tender diketahui menjadi salah satu penyebab tender tersebut akan digugat.

Menanggapi akan adanya aksi gugatan, Kepala Disdikbud, Oting Zaenal Mutaqin rupanya tak ambil pusing, bahkan ia mempersilahkan peserta yang memang akan melakukan gugatan tersebut melanjutkan aksinya.

"Ya silahkan saja kalau memang akan menggugat,"kata Oting saat ditemui di depan kantor DPC Gerindra seusai mengikuti tes Bakal Calon Bupati Cianjur, Senin (23/6/2020).

Tak hanya itu orang nomor satu di lingkungan Disdikbud Cianjur itu menegaskan tidak ada pengaturan pemenang tender DAK.

"Tidak ada pengaturan. Semua sesuai dengan aturan,"tegasnya.

Terkait adanya kekurangan ataupun kesalahan dalam proses tender kata Oting, semua sudah dilakukan perbaikan.

"Sudah ada perbaikan, kemarin juga sudah di adendum,"pungkasnya. 

Sebelumnya, proyek di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2020 disoal. Pasalnya salah satu peserta menilai Kerangka Acuan Kerja (KAK) tender setelah adendum masih tidak sesuai aturan.

Peserta tender, KSN mengungkapkan Disdikbud telah melakukan adendum dengan alasan salah upload, tetapi perubahan itu masih tidak sesuai dengan petunjuk teknis DAK SD. Spesifikasi tender pada KAK masih merujuk hanya ke salah satu merk.

"Memang pada adendum sebelumnya pencantuman merk telah dihapus, akan tetapi masih banyak kejanggalan  yang mengarah baik ke salah satu produk maupun kuncian kepada salah satu perusahaan. Tender yang lain juga sama, masih ada pengurangan, penambahan dan merubah juknis DAK SD," ungkapnya sembari tetap meminta namanya diinisialkan, Minggu (21/6/2020).

KSN secara jelas mengaku tak mengerti tender seperti itu tidak dibatalkan dan terus dilanjutkan. Ia juga mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari bagian pengadaan barang dan jasa (Barjas) Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Cianjur yang notabene sebagai pengawas pelaksanaan tender.

"Istilahnya Barjas itu kan sebagai wasit, dan harus memastikan jalannya tender sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hal ini juknis DAK SD," ucapnya.

KSN menegaskan jika tender masih diteruskan dengan KAK seperti itu, dirinya terpaksa akan menempuh jalur hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Meski begitu, Ia menuturkan langkah tersebut akan menjadi pilihan terakhir.

"Kalau tetap seperti itu, ya terpaksa ke PTUN saja," tegasnya.(Tim)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE