Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Kanwil Kemenham Jabar Soroti Kewajiban Kuota Pekerja Disabilitas Minimal 1%

Kanwil Kemenham Jabar Soroti Kewajiban Kuota Pekerja Disabilitas Minimal 1%

Foto : Ilustrasi net


NASIONAL.Maharnews com-Kantor Wilayah KemenHAM Jabar bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cirebon dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III menggelar kegiatan Pemantauan dan Koordinasi Pemenuhan (P5HAM) di PT. Yihong Novatex Indonesia pasca adanya PHK masal yang terjadi pada bulan Februari 2025. 

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa 4 November 2025 ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia. 

Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail memimpin langsung kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan Disnaker Kabupaten Cirebon, Robby (Mediator Ahli Madya) berserta jajaran, serta Kepala UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah III, Rahmat beserta jajaraan. 

Dalam pengantarnya, Kepala Kanwil Kemenham Jabar, Hasbullah Fudail, menegaskan bahwa sinergi antar stakeholder tidak dapat dilepaskan dari isu Hak Asasi Manusia, khususnya dalam konteks Bisnis dan HAM (B-HAM). 

Ia menekankan bahwa kehadiran Kanwil Kemenham Jabar adalah untuk mengkoordinasikan dan mengkolaborasikanpenyelesaian kasus ketenagakerjaan dan membahasan pemenuhan hak-hak perkerja. 

"Bisnis menjadi variabel penting bagi kemajuan bangsa, dan HAM juga menjadi sesuatu yang tidak bisa dipisahkan," ujar Kakanwil. 

Beliau menyampaikan bahwa Kanwil Kemenham Jabar diminta untuk berkolaborasi dalam berbagai isu strategis, termasuk penanganan kasus ketenagakerjaan yang menjadi perhatian publik, serta isu pemenuhan hak-hak pekerja. 

Kakanwil, secara eksplisit menekankan pentingnya sektor usaha untuk mematuhi pemenuhan kuota pekerja Penyandang Disabilitas minimal 1%, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 

Selain itu Beliau juga mencontohkan Kabupaten Majalengka yang telah memiliki regulasi melaluiPerda Kab. Majalengka No. 9 Tahun 2022 terkait Bisnis dan HAM, dan harapannya semua Kabupaten/Kota di Jawa barat seperti ini. 

Hal ini menunjukkan fokus Kanwil Kemenham Jabar untuk memastikan implementasi HAM, melalui regulasi yang ada, terutama bagi kelompok rentan serta hak-hak normatif pekerja di sektor usahasejatinya dapat terpenuhi. 

Selain isu B-HAM secara umum, koordinasi hari ini juga berfokus pada perkembangan kasus PT. Yihong Novatex Indonesia di Kabupaten Cirebon, yang menjadi salah satu perusahaan yang dipantau terkait isu dugaan pelanggaran HAM di sektor bisnis, menyusul kasus Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPHK) terhadap lebih dari 1000 pekerja yang terjadi di awal tahun. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE