Kejari Cianjur Tetapkan Mantan Kades Munjul Tersangka Kasus Korupsi DD

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudhi Syufriadhi didampingi Kepala Seksi Pidsus, Tjut Zelvira Nofani tengah menanggapi pertanyaan awak media terkait hasil ekspose lanjutan pemeriksaan desa di kantor Inspektorat Daerah Cianjur, Rabu (12/2/2020)
CIANJUR.Maharnews.com- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan JA, mantan Kepala Desa Munjul sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa.
Penetapan status tersangka JA disampaikan langsung Kepala Kejari Cianjur, Yudhi Syufriadhi seusai menggelar ekpose di kantor Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Rabu (12/2/2020).
"Hari ini kami melaksanakan ekpose lanjutan pemeriksaan ada beberapa desa yang ditingkatkan ke penyidikan, kami tadi sudah tetapkan tersangkanya," ujar Yudhi.
Yudhi mengatakan, tersangka tersandung kasus penyalahgunaan dana desa anggaran 2017-2018, dengan besarnya kerugian negara Rp 700 juta.
"Modusnya pekerjaan tak selesai dianggap selesai, proyeknya dilaporkan ada tapi proyek tak ada, dan tak ada kelengkapan,"ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Cianjur, Tjut Zelvira, mengatakan tersangka terjerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999.
"Sekarang sedang menunggu hasil pemeriksaan, setelah beres nanti langsung pelimpahan ke pengadilan,"ucapnya.
- Polres Cianjur, Kembali Berhasil Mengungkap Kasus TPPO
- Dalami Kasus DL, Penyidik Panggil Kadis di Lingkungan Pemkab Cianjur
- Moal Kecewa Ach, Milih Cakades Cieundeur Nomor Urut 2 "Kang Deden Erlan Sundata, SH"
- Terungkap, Polda Jabar Usut Dugaan Korupsi Mamin BLUD Cianjur
- Ketua PWI Cianjur : Ngaku Jurnalis Harus Bisa Menulis
- Afzal Mulkan, Siswa SMP Cianjur Raih Juara Satu Dunia World Robotic
- H. Eddy Soeparno Menggelar Sosialisasi Epat Pilar Kebangsaan