Kelas Kakap Neh, Kerugian Negara Kasus Eks HGU Sukaresmi Diperkirakan Mencapai Rp 20 M

Foto : Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tomi Hasiholan
CIANJUR.Maharnews.com- Estimasi kerugian negara pada kasus tanah eks HGU di Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur Blok Pasirhalang mencapai Rp20 M. Namun kerugian negara tersebut jelasnya akan dipastikan lagi melalui keterangan ahli.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kejari Cianjur, Ricky Tommi Hasiholan saat jumpa pers di aula kantor Kejari, Kamis (28/7/2022).
Kajari mengungkapkan dalam proses penyelidikan kasus ini puluhan pihak sudah diklarifikasi, baik warga maupun penyelenggara Negara.
"Ada 27 orang baik dari ASN maupun dari BPN Kankatah dari ASN dari pemda termasuk masyarakat,"ungkapnya.
Nanti pada pengembangan penyidikan lanjut Kajari, dari 27 orang ini nanti tentunya penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan menentukan sikap.
"Apakah kapasitas sebagai saksi atau tersangka, nanti tunggu pengambangan,"imbuhnya.
Pada kesempatan itu Kajari berpesan kepada seluruh masyarakat, maupun penyelenggara negara yang terkait dengan hal ini agar mendukung penyidikan ini dan tidak melakukan halangan secara langsung maupun tidak langsung terhadap penyidik dalam hal melakukan penyidikan.
"Saya minta semuanya kooperatif, dan kita akan melakukan penyidikan secara Profesional, Proporsional untuk menyelamatkan aset negara ataupun aset daerah,"pungkasnya.
- Tersangka Kasus Eks HGU Sukaresmi Berinisial T? Ini Kata Kajari Cianjur
- KPK : Secara Administrasi Cianjur Belum Bagus
- Politisi PPP sebut Ganjar Ramadhan Figur tepat Jadi Ketua DPC Partai Gerindra
- Ada Perubahan, Tahapan Tender Gedung Rawat Inap Tahap Akhir RS Cimacan Melambat
- Ganjar Resmi Jadi Ketua DPC Partai Gerindra Cianjur, Target 15 Kursi di Pileg 2024
- Lelang Pengelolaan Parkir Khusus Rumah Sakit, Setoran Tertinggi Calon Pemenang
- Ini Loh Komisi Kejaksaan