Komisi B duga Uang Pendaftaran BLUD Ilegal

Komisi B duga Uang Pendaftaran BLUD Ilegal

Foto : Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail


Cianjur.maharnews.com - Terkait soal adanya uang pendaftaran di rumah sakit dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas, akan dibedah oleh Komisi B DPRD Cianjur.

Hal itu ditegaskan Ketua Komisi B, Diki Ismail di kantor Wakil Rakyat di Jalan KH. Abdullah Bin Nuh, Nagrak Kecamatan Cianjur pada Rabu kemarin (26/7/2023).

Diki mengatakan biaya pendaftaran dengan tarif 20.000 untuk RSUD dan BLUD 10.000 apakah ada diperaturan daerah atau di Perbup.

"Itu yang nanti akan kita bedah apakah ini berbenturan dengan hukum atau tidak, kata Diki.

Selain itu, Diki juga menyinggung soal data informasi pelayanan publik di beberapa rumah sakit Cianjur sulit diakses.

"Pelayanan publik yang disampaikan secara institut bahwa mengakses data di beberapa rumah sakit itu sulit. Itu nanti akan kita pertanyakan dengan Kominfo. Karena ketika kami mengakses memang tidak ada, seperti itu," bebernya.

Kendati demikian Komisi B akan melakukan tabayun lebih dulu kepada tiga RSUD dan Dinas Kesehatan.

"Nanti pertanggungjawaban dari tiga rumah sakit dan dinas kesehatan, tapi secara pertanggungjawaban belum bisa dipertanggungjawabkan secara seutuhnya karena yang hadir dalam rapat Audiensi hanya perwakilannya, seperti itu," Tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Sejajar Institute Eka mengatakan, adanya uang pendaftaran di rumah sakit, setiap pengunjung itu di pungut 20.000 perkali pendaftaran dan puskesmas 10.000 perkali pendaftaran.

"Dilihat di undang-undang no 28 Tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah itu pasal 111 tidak diperbolehkan pelayanan kesehatan dikecualikan pelayanan pendaftaran tidak boleh dipungut biaya," katanya




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE