Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Lajnah PP Cianjur Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Dapil 3 Terancam PSU

Lajnah PP Cianjur Laporkan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, Dapil 3 Terancam PSU

Foto : Ketua Lajnah Pemenangan Pemilu Partai Persatuan Pembangunan (LPP-PPP) kabupaten Cianjur, Unang Margana saat menyampaikan berkas laporan kepada BAWASLU


Cianjur. maharnews.com - Pemilu 14 Februari 2024 di Kabupaten Cianjur menyisakan prahara demokrasi brutal, dimana adanya oknum Kepala Desa selain membakar mobil Caleg DPR RI dapil Jabar III, dia juga secara terang-terangan diduga melakukan tindak pidana Pemilu.

Sebagai mana video viral, oknum KADES Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon, berinisial S tampak melakukan pencoblosan Surat Suara di luar waktu yang ditentukan.

Kondisi ini peristiwa hukum itu telah dilaporkan oleh Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kabupaten Cianjur, kepada BAWASLU.

Ketua LPP Partai PP, Unang Margana mengatakan berkas laporan telah disampaikan kepada BAWASLU, pada Selasa kemarin tanggal 19 Februari 2024.

"Laporan disampaikan dan diterima oleh staff Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) kabupaten Cianjur," kata Unang kepada maharnews, Rabu (20/3/2024).

Untuk itu Lajnah Pemenangan Pemilu (LPP) PPP Cianjur, meminta dan mendesak BAWASLU dan Sentra Penegakan Hukum (Gakkumdu) dengan kewenangannya untuk segera melakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.

"Tindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana Pemilu tanpa pandang bulu, sampai proses Pengadilan dan mengumumkan kepada publik secara terbuka," tandasnya.

Selain itu, Unang menegaskan, BAWASLU Cianjur agar segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan audit Investigatif prolehan suara secara menyeluruh di Dapil 3 kecamatan Cikalong, Sukaresmi, Pacet dan Cipanas.

Pasalnya, menurut Unang, hasil prolehan suaranya ilegal, melawan hukum dan menabrak aturan hukum, segera rekomendasikan kepada KPU Cianjur untuk diadakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil tersebut.

"Laporan ini kami sampaikan kepada BAWASLU dengan harapan Penegakan Hukum dan Demokrasi khususnya di kabupaten Cianjur, bisa terwujud," imbuhnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Namun demikian, pihaknya belum bisa memberikan jawaban secara detail lantaran menurutnya, laporan tersebut akan dilakukan proses pengkajian lebih awal.

"Laporan sudah diterima, tapi kami akan melakukan proses pengkajian terlebih dahulu," kata Yana. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE