Menyoal Penegakan Hukum Galian C Ilegal: Antara Kepentingan dan Kelestarian

Foto : Ilustrasi Mahar
CIANJUR.Maharnews.com- Aktivitas penambangan Galian C ilegal masih menjadi persoalan serius di berbagai wilayah Indonesia. Galian C, yang mencakup pengambilan material seperti pasir, batu, dan tanah, sejatinya merupakan bagian dari sektor pertambangan yang diatur oleh undang-undang.
Namun sayangnya, praktik ilegal di lapangan justru merajalela dan seringkali lepas dari pantauan hukum.
Kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bukan hal sepele. Penebangan bukit tanpa izin, penambangan di sempadan sungai, hingga pencemaran air bersih menjadi dampak nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat.
Lebih dari itu, kegiatan ini turut merusak infrastruktur desa seperti jalan dan jembatan karena sering dilalui truk-truk tambang.
Mengapa Penegakan Hukum Lemah?
Meski peraturan hukum sudah jelas, penegakan di lapangan seringkali setengah hati.
Salah satu penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antara instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan dinas teknis terkait.
Tak jarang pula muncul dugaan adanya “main mata” antara pelaku tambang ilegal dan oknum tertentu yang berwenang.
Di sisi lain, proses hukum terhadap pelaku tambang ilegal kerap berakhir tanpa kejelasan.
Pelanggaran yang semestinya bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, seringkali hanya berujung pada penyitaan alat berat atau penghentian sementara aktivitas—bukan tindakan hukum yang tuntas.
Masyarakat Jadi Korban
Yang paling dirugikan dari aktivitas tambang ilegal tentu adalah masyarakat sekitar.
Selain menghadapi kerusakan lingkungan, mereka juga kerap diabaikan dalam proses perizinan maupun konsultasi publik.
Tak sedikit warga yang harus hidup dengan ancaman banjir, longsor, atau kehilangan mata pencaharian karena lahan rusak akibat tambang.
Harapan untuk Perubahan
Penegakan hukum terhadap Galian C ilegal membutuhkan keberanian dan ketegasan dari seluruh pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah harus berani menolak izin yang tidak memenuhi persyaratan lingkungan. Aparat penegak hukum harus menindak tegas tanpa pandang bulu, dan masyarakat perlu diberdayakan agar bisa ikut mengawasi aktivitas tambang di lingkungannya.
Jika dibiarkan, Galian C ilegal bukan hanya merusak alam, tapi juga masa depan generasi yang akan datang. Sudah waktunya hukum tak lagi tumpul ke atas dan tajam ke bawah—demi keadilan, kelestarian, dan kesejahteraan bersama.
Penulis Pegiat Yayasan Amerta, SANTI N
- Ketua Forum PKBM Cianjur Bantah Ada Potongan BOP Tetapi Iuran Siswa
- BPK RI Periksa PKBM Cianjur, Terkait Dugaan Pemotongan BOP?
- Cari Keadilan, Dudun Mengadu ke Polres Cianjur
- Kebijakan Publik di Kabupaten Cianjur : Langkah Menuju Pembangunan Berkelanjutan
- DPRD Dukung Kebijakan KDM, Tutup Galian C Ilegal
- Cianjur Jawaranya PKBM se-Indonesia
- Monolog Warnai Konferensi PWI Cianjur ke-XII