Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Oknum Pemilik Perusahaan Diduga Aniaya Wartawan Tabloid News Nurani Rakyat

Ketua PWI Dukung Penagak Hukum Menindak Lanjuti

Oknum Pemilik Perusahaan Diduga Aniaya Wartawan Tabloid News Nurani Rakyat

Foto : Tomi Hedrawan Saat Melapokan kasus dugaan penganiayaan ke polres Cianjur


CIANJUR -MaharNews com - Tomi Hedrawan 33 tahun wartawan Tabloid Dwi Mingguan News Nurani Rakyat dianiaya oknum pemilik perusahaan proyek ayam petelor, yang berdomisili di Kampung Cimalati, Desa Kanoman Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Tomi (korban) saat di wawancarai awak media, jumat 15/3/2019 menyampaikan, Sebelumnya kita mendapatkan informasi dari warga Kampung Cimalati, bahwa proyek ayam petelor yang ada di wilayahnya diduga telah mencemari lingkungan.

Untuk memastikan informasi tersebut, kita langsung terjun kelapangan, dan minta kejelasan terhadap warga Kampung Cimalati, setelah warga memberikan keterangan, saya langsung menuju perusahaan yang di maksud oleh warga.

" Sesampainya di tempat perusahaan kita langsung memotret sekaligus konfirmasi, namun apa yang didapat justru saya mendapatkan penganiayaan dengan kasar menjambak pakaian saya, hingga robek dan mengakibatkan luka lecet di bagian dada.

HP yang kita pegang dirampas dari tangan saya, lalu dilemparkan" ungkap Tomi kepada maharnews.com pukul 14:00 WIB.

"Usai mendapatkan perlakuan tersebut, kita langsung melakukan visum ke RSUD Sayang Cianjur, lalu kita mengadukan perkara ini kepihak yang berwajib polres Cianjur,"pungkas tomi.

Ketua PWI Kabupaten Cianjur, Mochammad Iksan menegaskan,  apapun bentuknya sebuah kekerasan sangat tidak dibenarkan. Karena tidak sesuai dengan UU no 40 tahun 1999 Tentang pers, Pasal 8 Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

"Pasal 18 Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500. 000. 000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

Dan kita mendukung penegak hukum polres Cianjur, untuk ditindak lanjuti dugaan kasus tersebut"tegasnya.

Polres Cianjur melalui Kanit Reskirim unit III, Ipda Wandi Kuswandi, secepatnya kita akan melakukan lidik, dan akan bertindak tegas,"katanya. (NN)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE