Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Tak Mengantongi Izin, TPS Limbah B3 RSUD Pagelaran di Soal

Forum Perkumpulan Media Center Bravo Komando Sebut Ada Banyak Kejanggalan

Diduga Tak Mengantongi Izin, TPS Limbah B3 RSUD Pagelaran di Soal

Foto : TPS Limbah B3 RSUD Pagelaran


CIANJUR- MaharNews.com - Tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3 RSUD Pagelaran Kabupaten Cianjur, diduga kuat tidak mengantongi Izin lingkungan hidup.

Informasi yang diterima dari beberapa nara sumber, tempat pembuangan sampah (TPS) limbah B3 rsud pagelaran disinyalir tidak mengantongi izin dari pihak dinas lingkungan hidup (DLH).

Rikky Yusup ketua perkumpulan Media Center, senin 4/3/2019 kepada maharnews.com mengatakan, kami menduga pihak RSUD pagelaran, dalam pengelolaan sampah medis B3 ini terdapat sejumlah kejanggalan.

Peraturan menteri kesehatan (Menkes) menjelaskan, pengelolaan sampah medis ini, tidak bisa sembarangan begitu saja, karena ada aturan yang harus ditempuh, mulai dari perizinan hingga tatacara pembuangan limbah."ujarnya.

Dan ini harus dilakukan secara transparan, pasalnya ini menyangkut soal lingkungan hidup, Limbah B3 sangat berbahaya, intinya ada mekanisme yang harus ditempuh,"sambung Rikky.

"Dan kita baru-baru ini mendapatkan informasi yang cukup mengejutkan, pihak RSUD menurut sumber yang kita terima, melakukan tindakan membahayakan dengan menyangkut sampah medis tersebut menyulap ambulans pasien.

Lebih rinci  Rikky mejelaskan, Dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1204 Tahun 2004 dinyatakan bahwa setiap peralatan yang digunakan dalam pengelolaan limbah medis mulai dari pengumpulan, pengangkutan dan pemusnahan harus melalui proses sertifikasi dari pihak berwenang. 

"Kondisi di lapangan banyak ditemukan sejumlah kejanggalan diantaranya tempat pembuangan sementara (TPS) limbah medis B3 yang tidak memenuhi standar.  Kapasitas setiap bulannya menampung 500 kg namun jika ditelisik hanya muat tak lebih dari 200 kg, kondisi tersebut mengakibatkan terjadinya pencemaran lingkungan karena sampah berserakan," pungkasnya.

Sementara pihak RSUD melalui komite Dedi Rudiana membantah, jadi untuk yang sekarang ini pengelolaan sampah medis sudah memenuhi standar dan sudah dibuatkan MOU nya.

Tidak benar kalau itu menyalahi aturan karena semua dilalui dengan prosedur yang benar,"kilahnya.

Disinggung tentang metode pengangkutan sampah yang tidak memenuhi standar kelaikan.

" Dedi menjelaskan, Jika kondisi tersebut terjadi sudah lewat dan saat ini tidak lagi terjadi, dulu itukan kita gunakan jasa pihak ketiga PT.  Jasa Medivest untuk pengangkutan dan pemusnahan sampah medisnya bahkan pernah gunakan ambulans yang tak terpakai untuk angkut sampah karena pihak ketiga tidak menyediakan angkutan khusus.

"Terkait hal ini sudah diproses hukum dan akhirnya kontraknya diputus, sekarang digantikan  oleh PT. Jalan Hijau untuk jasa pengangkutan sampah dan PT. WASTEC International untuk pemusnahan limbah nya,"dalihnya.

Kendati pihak RSUD saat dimintai penjelasan terkait dengan PT. WASTEC tersebut pihak RSUD tidak memberikan jawaban pasti terkait metode pemusnahan sampah. Begitupun dengan cara pengumpulan dan pengangkutan sampah medisnya.

Kepala bagian pengelolaan limbah medis instalasi K3RS, Rita Pelitasari,  saat hendak dikonfirmasi dirinya tidak ada ditempat. Menurut salah seorang staff, sekarang dia tidak tahu dimana, soalya tidak diketahui keberadaannya,"ucapnya. (NN)
 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE