Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pelaksana Proyek PJU 2022 di Cianjur Tersandung Masalah

Pelaksana Proyek PJU 2022 di Cianjur Tersandung Masalah

CIANJUR.Maharnews.com- Pelaksanaan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2022 rupanya tidak berjalan dengan mulus. 

Pasalnya, rekanan pemenang proyek bernilai Rp24 miliar itu diketahui sempat tersandung masalah saat melaksanakan tahap pemasangan PJU. 

Pelaksanaan proyek yang didanai anggaran Bantuan Pemerintah Provinsi (Banprov) Jawa Barat itu mengalami keterlambatan, sehingga pihak rekanan dikenakan sanksi oleh pemerintah daerah Cianjur melalui Dinas Perhubungan (Dishub). 

Hal tersebut terungkap saat wawancara dengan Kepala Dishub Cianjur Dadan Ginanjar seputar pelaksanaan proyek PJU tahun 2022. 

Ia mengungkapkan permasalahan pada pelaksanaan proyek PJU tahun lalu itu yaitu pada saat pengerjaan di lapangan oleh pihak rekanan. Dimana rekanan mengalami keterlambatan, sehingga waktunya kita tambah dengan konsekwensi dikenakan denda. 

"Terjadi keterlambatan pengerjaan selama 13 hari maka dikenakan denda sebesar kurang lebih 300 juta,"ungkap Dadan saat ditemui di kantornya belum lama ini. 

Denda senilai Rp300 juta itu lanjut Dadan, sudah diselesaikan oleh pihak rekanan pelaksana. 

"Dendanya sudah dibayar oleh rekanan ke kas daerah,"imbuhnya. 

Dadan menuturkan pemasangan titik PJU tahun lalu tersebar di 9 ruas jalan di Kabupaten Cianjur. 

"Ada sebanyak 1745 titik PJU. Tersebar di 9 ruas jalan meliputi ruas jalan perbatasan pasir kuda dengan Ciwidey, Cikalong Purwakarta, Cijati Sukanagara kadupandak, Hanjawar Marwati Cikalong Cibodas Pacet dan Bojongpicung,"bebernya. 

Dijelaskan Dadan, untuk pengadaan perangkat PJU rekanan pemenang lelang dengan sistem e Katalog yaitu PT Mutiara Samudra Pasai, perusahaan dari Bandung. 

"Kalau pengerjaan bantalannya itu kalau tidak salah oleh pihak lokal,"ujarnya. 

Terkait soal pemeliharaan, Dadan memastikan apabila ada kerusakan pada perangkat PJU yang sekarang ini sudah terpasang, pihak rekanan akan segera melakukan penggantian.

"Kan sekarang masih dalam tahap pemeliharaan, masih tanggung jawab rekanan. Waktu lama pemeliharaannya itu selama satu tahun terhitung bulan Maret 2023,"pungkasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE