Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

1 Tersangka TPPO Ditangkap, 10 Orang Calon PMI Diamankan Polisi

1 Tersangka TPPO Ditangkap, 10 Orang Calon PMI Diamankan Polisi

Foto : Jajaran Polres Cianjur saat menggerebek sebuah rumah penampungan PMI Ilegal


Cianjur.Maharnews.com - Sebuah rumah tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Kampung Sirnagalih Desa Cibadak Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur, digerebek polisi pada Kamis malam 8 Juni 2023.

Dari hasil penggerebekan, polisi menangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) dan 10 perempuan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari upaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).


Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan penggerebekan rumah penampungan PMI ilegal itu berawal dari informasi warga yang curiga dengan aktivitas penghuninya pada Kamis (8/6/2023) malam.

"Kami tangkap satu orang tersangka berinisial SA (38) alias Bunda, dan kita juga mengamankan 10 orang PMI ilegal yang diamankan, 6 Sulawesi, 2 indramayu, 1 Sukabumi dan 1 orang  warga Jawa Timur,"kata Aszhari, kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).

Aszhari mengungkapkan, tersangka SA diketahui merupakan mantan PMI yang sempat bekerja selama empat tahun di Arab Saudi.

"Kita masih melakukan pengembangan dengan menggali keterangan dari tersangka dan juga saksi korban. Karena, dipastikan tersangka ini tidak bekerja sendiri tapi memiliki sindikat," jelasnya.


Dalam menjalankan aksinya, kata Azhari tersangka SA alias Bunda mengiming-imingi calon korbannya dengan gaji besar dan fasilitas di negara penempatan Arab Saudi.

"Kita juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pasport, kartu tanda penduduk, surat izin keluarga, surat medical check up, dan handphone. Tersangka ini, spesialis memberangkatkan korbannya ke negara Arab Saudi," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Aszhari, tersangka disangkakan pasal 4 dan atau pasal 10 Undang-undang RI nmor 21/2007 tentang perdagangan orang junto pasal 81 dan atau pasal 83 Undang-undang RI nomor 18/2011 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.

"Tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar," tegasnya.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE