Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Perda Ketenagakerjaan Tuntas Dibahas Panitia Pansus, Ini Hasilnya!!

Perda Ketenagakerjaan Tuntas Dibahas Panitia Pansus, Ini Hasilnya!!

Foto : Ketua Pansus Perda Ketenagakerjaan Lukman Nulhakim


CIANJUR.maharnews. Melalui serangkaian rapat bersama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Panitia Khusus (Pansus) peraturan daerah (Perda) Ketenagakerjaan, tuntas dibahas.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Cianjur, Lukman Nulhakim mengatakan, merespon, mendengarkan, dan menerima masukan sekaligus aspirasi yang berkembang dari buruh melalui perwakilan asosiasi serta dari para pengusaha dalam pembahasan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. 

Ketenagakerjaan merupakan urusan konkuren pemerintahan, artinya urusan pemerintahan pusat yang di bagi ke daerah, namun darah hanya pada aspek pelatihan kerja, penempatan kerja, perluasan kesempatan kerja, pengawasan kerja, mediasi hubungan industrial. 

Angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Cianjur sebesar 84.781 (bps/2024), Perda Ketenagakerjaan ini harus mampu merespon dan menjawab angka Tingkat Pengangguran Terbuka yang dari tahun ke tahun semakin meningkat," ujar Lukman, Senin 13 Oktober 2025.



Lebih rinci, Lukman mengatakan, oleh karena itu, Tenaga kerja daerah di Kabupaten Cianjur mesti mendapatkan prioritas dalam penyerapan di industri yang berkembang di Cianjur. Tentu dengan menitik beratkan kemampuan/skill yang dimiliki.

Dalam hal ini, tripartit (pemerintah, pengusaha,dan buruh), mempunyai peran peran berarti dalam menjaga hubungan idustrial yang sehat, iklim investasi yang baik, serta kemampuan/skill tenaga kerja yang kompetitif," imbuhnya.



Perda pada prinsipnya mengatur urusan daerah, keperluan daerah, kebutuhan masyarakat, tentu tanpa menabrak atau bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya.

Kami panitia khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur, melalui aturan ini mendorong peran aktif dan nyata Pemda dalam mengatur tata laksana, pengelolaan, serta pembinaan dalam penyiapan tenaga kerja yang mempunyai skill dan kompetitif untuk kebutuhan dunia kerja," tandasnya.

Ia menegaskan, Pemerintah Daerah (Pemda) Cianjur, harus ambil bagian dalam mengatur, membina, mengontrol dan mengawasi pelaksanaan pelatihan kerja, baik yang diselenggarakan oleh LPK/BLK yang dilaksanakan pihak pemerintah, swasta, atau perusahaan, semata mata untuk memastikan peningkatan kualitas skill tenaga kerja yang diperlukan industri di daerah.

Pemda, harus dapat mengoordinasikan dan mengontrol penyelenggara pemagangan dengan peserta pemagangan, karena tekait dengan hak dan kewajiban yang ada, serta fungsi Pemda dalam hal ini sebagai pusat kendali baik data serapan tenaga kerja," tegas Lukman.

Lebih lanjut, kader besutan Bahlil Lahadalia itu mendorong Pemda berperan dalam mediasi hubungan industri antara pengusaha dan buruh ketika terjadi persoalan, dengan mempertimbangkan berpedoman peraturan perundangan undangan.

Kami mendorong terkelola nya informasi yang baik dan terbuka lowongan kerja yang dibutuhkan oleh pencari kerja, dengan pelibatan maksimal pemerintah daerah.
.
Kami juga mendorong supaya dihapuskan nya kebutuhan administrasi / dokumen seperti contoh kartu kuning (AK1), atau hal hal lain yang tidak efisien, dan membebani, karena saat ini sudah bisa dilakukan secara digital.

Melalu perda ini juga, kami berharap komitmen dalam pengamalan keberpihakan terhadap pencari kerja berkebutuhan khusus (disabilitas) bisa di laksanakan hak haknya," tutupnya.



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE