Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur, Terdakwa Dadan Ginanjar

Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Proyek PJU Cianjur, Terdakwa Dadan Ginanjar

CIANJUR.Maharnews.com- Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur dengan kerugian negara senilai Rp9,7 miliar segera disidangkan. 

Berdasarkan informasi laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (Sipp) Pengadilan Negeri Bandung, sidang perdana kasus dengan terdakwa Dadan Ginanjar ini dijadwalkan Selasa 14 Oktober 2025 pukul 10.00 wib di Ruang Sidang PHI 2 (Wirjono Prodjodikoro).

Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan tindak pidana Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.

Diketahui, pada perkara tersebut, Kejari Cianjur sudah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah DG yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, MIH yang berperan sebagai konsultan perencana, serta AM yang merupakan pihak penyedia pelaksanaan proyek. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cianjur, Angga Insana Husri, menjelaskan pada proses penyidikan bukan hanya menentukan bukti, tapi ada proses dan mekanisme. Pertama, dilakukan penelitian atas penyidikan itu untuk memastikan pemenuhan syarat formil, materiil, dan unsur-unsur lainnya.

Setelah jaksa meneliti atas berkas perkara dalam konteks penyidikan dan telah lengkap, selanjutnya naik ke tahap dua yang merupakan penyerahan barang bukti dan tersangka," jelas Rabu 8 Oktober 2025.

Setelah tahapan itu selesai, kata Angga, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur menyiapkan surat dakwaan sebagai kesimpulan berkas perkara dan dinyatakan memenuhi syarat. 

Kami sudah melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, Sekarang kami menunggu penetapan jadwal agenda sidang dari Hakim Tipikor untuk segera dilakukan pembuktiannya," ungkapnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE