Polres Cianjur Meringkus 4 Orang Kawanan Curanmor

Foto : Konferensi pers pengungkapan kasus curanmor
CIANJUR.maharnews.com - Empat orang kawanan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di 22 Tempat Kejadian Perkara (TKP), diringkus jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Selasa (10/9/2024).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 1 kunci letter T, 2 mata kunci astag, 1 magnet pembuka tutup kunci motor, 1 buah gembok, 1 unit kendaran merek Honda Vario, 2 unit kendaraan Honda Beat dan 1 unit kendaraan Honda Scoopy.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengungkapkan, 4 pelaku curanmor, inisial AS (39), RS (22), El (30) dan R (26).
Mereka, kata Rohman, dalam menjalankan aksinya, punya tugas dan peran masing-masing, AS bersama RS sebagai pemantau situasi, sementara EL eksekutor dan R sebagai penadah.
“Dua pelaku kami berikan tindak tegas, kemudian 1 pelaku sebagai penadah juga kami tangkap, tentunya ini terus kami lakukan pengembangan, karena sudah ada titik terang dan akan terus melakukan pengembangan.”katanya.
Rohman menambahkan, modus pelaku merusak kunci gembok pagar, dan merusak kunci kontak kendaraan dengan alat kunci letter T dan mata kunci atau kunci astag.
"Atas perbuatanya, 3 pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (2) KUHP dan Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun dan untuk penadah paling lama 4 tahun," tegasnya.
Reporter : Ikbal
- Maksimalkan Potensi Cianjur, Denas-Efa Tawarkan Program Rumah Ibadah Berdaya
- Bupati Cianjur Resmi Buka RS Edelweis Bentang Salapan
- Solusi Berkah Keur Urang Cianjur, Denas-Efa Tawarkan 10 Program Super Prioritas
- Pengurus SMSI Cianjur Resmi Dilantik
- Duka Menyelimuti PWI, Wartawan Senior Cianjur Wafat
- Sambut Haornas, Ribuan Masyarakat Cianjur Selatan Ikuti Jalan Sehat
- Oknum Guru Berulah, Bupati Cianjur Marah..!!