Prabhu Temukan Fakta Baru Dalam Kasus Pencurian Beras Ketapang

Foto : Sekretaris DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur Riki Supiandi
Cianjur.maharnews.com - Terkait adanya kejadian pencurian beras Ketahanan Pangan (Ketapang) di Desa Sukamaju Kecamatan Cianjur, DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya temukan fakta baru.
Berdasarkan hasil penelusuran pihaknya di lapangan bahwa ada beberapa temuan yang sangat mencolok dan jelas melawan program asta cita Presiden RI Prabowo Subianto.
Sekretaris DPD Prabhu Indonesia Jaya Kabupaten Cianjur, Riki Supiandi mengatakan, fakta yang ditemukan di lapangan bahwa program tersebut diduga menjadi ladang mengeruk keuntungan bagi oknum kades.
"Fakta itu ditemukan, berdasarkan pengakuan warga dan beberapa tokoh masyarakat," kata Riki kepada wartawan, Senin 13 Januari 2025.
Selain itu, DPD Lsm Prabhu Indonesia Jaya juga mendapatkan informasi bahwa dari anggaran 270 juta untuk pembelian 20 ton beras program Ketapang, oknum kades Sukamaju mendapatkan keuntungan sebesar 20 juta.
Bahkan menurutnya, kualitas beras tidak sesuai dengan RAB senilai 13.500/Kg, kondisi beras seperti beras murah, banyak pecahannya. Selain itu diduga beras program itu sering di jual ke penggilingan padi dengan harga 11.500.
"Padahal jelas itu beras hak masyarakat. Parahnya lagi, uang hasil penjualan beras dari masyarakat yang disetorkan, ternyata dipakai oleh oknum kepala desa bersangkutan," tukasnya.
Disinggung, langkah selanjutnya Lsm Prabhu Indonesia Jaya dalam menyikapi permasalahan tersebut?
Riki dengan tegas akan segera melakukan laporan kepada Aparat Penegak Hukum. "Dengan banyaknya permasalahan yang terjadi di Desa Sukamaju itu kami akan secepatnya melakukan pelaporan kepada APH," tegasnya.
Sementara, Riki berujar, bahwa Amanat undang-undang Desa dan Kepmendes semua bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
Kemudian diperkuat oleh amanat Kepmendes 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di desa untuk mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa (DD) untuk ketahanan pangan dan hewani di Desa. (Nn).
- Kang Lepi: Cianjur Selatan Butuh Perhatian Khusus
- HUT PDI Perjuangan ke 52, Teh Susi Lakukan Syukuran Bersama Anak Yatim
- DPRD Cianjur Dorong Pemekaran Cisel Segera Direalisasikan
- Susilawati Minta Layanan RSUD Sayang Cianjur Ditingkatkan
- Kang Lepi Meminta DPD RI Kawal CPDOB Cianjur Selatan
- Warga Miskin Gigit Jari, Beras Ketapang di Desa Sukamaju Dimaling
- DPRD Dukung Pemkab Cianjur Sukseskan Program MBG