Kang Lepi Meminta DPD RI Kawal CPDOB Cianjur Selatan

Foto : Dua Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah dan Susi Susilawati saat menyambangi DPD RI perwakilan Jawa Barat
BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Cianjur Lepi Ali Firmansyah bersama pimpinan DPRD Cianjur lainnya yakni Susi Susilawati sambangi DPD RI perwakilan Jawa Barat, bahas tindak lanjut Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CPDOB) Cianjur Selatan, Kamis (9/1/2025).
"Hari ini kita koordinasi dan konsultasi dengan DPD RI dari Jawa Barat, untuk membahas tindak lanjut pengawalan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan yang telah diusulkan Pemerintah Kabupaten Cianjur dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat beberapa waktu lalu," ujar pria yang akrab disapa Kang Lepi ini.
Menurut Kang Lepi, usulan CPDOB Cianjur Selatan itu sesuai dengan Keputusan DPRD Kabupaten Cianjur Nomor 07 Tentang Persetujuan Bersama DPRD dan Bupati Cianjur Tentang Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Cianjur Selatan, serta Keputusan DPRD Jawa Barat Nomor 1236/OD.02/DPRD dan 02/HUB.03.10.03/PEMOTDA, ditandatangani oleh ketua beserta jajaran pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
"Adanya persetujuan bersama ini semakin memperkuat Daerah Otonomi Baru (DOB) di Jawa Barat," ungkap pria yang juga Ketua DPC PKB Cianjur ini.
Jauh sebelum peristiwa penting hari ini, kata Kang Lepi, pada tanggal 12 September 2013, DPRD Kabupaten Cianjur, dalam rapat Paripurna mengumumkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk penelaahan dan pengkajian usul pembentukan Daerah Otonomo Baru Cianjur Selatan.
Setidaknya, Pansus DPRD ini memiliki tugas: 1. melakukan verifikasi faktual terhadap SK BPD tentang persetujuan usul pembentukan CPDOB Cianjur Selatan, 2. monitoring tim teknis eksekutif, dan 3. sosialisasi dan konsultasi.
"Sosialisasi sudah dilakukan terhadap stakeholder dan elemen masyarakat lainnya di kawasan Cianjur Selatan, sementara konsultasi dilakukan terhadap institusi pemerintah provinsi, DPRD provinsi, DPR RI Komisi 2 dan Kemendagri," paparnya.
Masih kata Kang Lepi, gagasan dan usul pemekaran Cianjur Selatan, sejatinya bukanlah hal yang baru. Setidaknya, usul ini pernah menguat pada tahun 1998, namun menghilang begitu saja. Geliat pemekaran ini kembali menggelinding pada tahun 2010 dan semakin mengkristal pada pertengahan 2013.
Usul pemekaran ini setidaknya dilatar belakangi beberapa hal, antara lain: 1. secara ekonomi, Cianjur Selatan dianggap terbelakang karena pusat pertumbuhan fokus dikembangkan di kawasan utara.
"Fakta ini bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi Cianjur Selatan yang berada jauh di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi Cianjur. Dengan demikian, pemekaran bisa dianggap sebagai koreksi terhadap kebijakan pembangunan selama ini, yang dianggap kurang mengembangkan potensi ekonomi di kawsan Cianjur Selatan," paparnya.
Lanjut Kang Lepi, secara geografis, Cianjur Selatan berada jauh dari pusat pemerintahan, bahkan ada beberapa daerah untuk bisa menjangkau ibu kota kabupaten harus melintas ke kabupaten tetangga. Dalam konteks ini, pemekaran bisa difahami sebagai upaya untuk memperpendek rentang kendali pelayanan.
Latarbelakang ketiga yakni alasan keadilan. Yaitu adanya keinginan untuk menekan ketimpangan antar wilayah, yang hari ini dianggap jauh tertinggal dari wilayah pembangunan lainya.
"Kami menyampaikan permohonan agar yang terhormat Ibu Aanya Rina Casmayanti selaku Anggota DPD RI Komite I, berkenan memperjuangkan aspirasi masyarakat Cianjur Selatan ini," pungkasnya.(*)
- Warga Miskin Gigit Jari, Beras Ketapang di Desa Sukamaju Dimaling
- DPRD Dukung Pemkab Cianjur Sukseskan Program MBG
- DPRD Cianjur Desak Dinas PUPR Segera Perbaiki Tebing Jalan Longsor
- Wow....!! Cianjur Punya Wisata Kuliner Malioboro
- DPRD Cianjur Menetapkan Tiga Raperda
- Skandal Memalukan Mantan Anggota DPRD Cianjur
- Dapat Bisikan Gaib, Cucu Bunuh Nenek Sendiri