Program PTSL Jadi Ladang Pungli, Maruar Sirait : APH Harus Mengamankan Kebijakan Presiden

Foto : Anggota DPR RI fraksi PDI P, Maruar Sirait sedang menanggapi konfirmasi sejumlah awak media saat acara Pemantapan Kampaye Door To Door untuk pemenangan Pileg dan Pilpres 2019 yang digelar Taruna Merah Putih di Gedung Asakinah Kabupaten Cianjur
CIANJUR. Maharnews.com - Program nasional Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) merupakan salah satu kebijakan yang digagas Presiden RI Joko Widodo.
Sayang, program yang sejatinya diluncurkan orang nomor satu di NKRI itu dapat membantu masyarakat, pada saat pelaksanaan di daerah tidak terkawal dengan baik.
Seperti terjadi di Kabupaten Cianjur, program yang ditujukan untuk memudahkan warga mengurus sertifikat tanah itu justru dimanfaatkan sejumlah oknum sebagai ladang pungutan liar (Pungli).
Anggota DPR RI, Maruar Sirait saat diinformasikan soal kondisi diatas langsung bereaksi keras. Bahkan legislator asal Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu meminta wartawan memberikan data dan bukti terkait pungli program PTSL.
"Ekspose saja. Kalau bisa sampaikan data datanya kepada saya, nanti saya sampaikan juga ke Kapolres juga Kejaksaan. Ini harus ditindak, apalagi selama itu memang dilengkapi data dan bukti,"tegas politisi yang akrab disapa Bang Ara saat ditemui Maharnews.com di gedung Asakinah Cianjur, Senin (1/4/2019).
Bang Ara menuturkan, semua informasi itu harus di kroscek, data pengaduan juga data pribadinya. Karena anggota DPR itu harus mendengar apa yang dikeluhkan masyarakat.
"Saya juga anggota DPR RI jadi harus bisa menyerap aspirasi dan memperjuangkan semuanya,"imbuhnya.
Saat ditanya, jadi aparat penegak hukum di daerah harus bisa mengamankan juga kebijakan presiden?
"Oh ya iya. Justru wartawan sudah menyuarakan yang benar itu bagus,"kata Ara.
Perputaran uang pada pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Kabupaten Cianjur tahun 2018 diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Ketua MATBECI, Maulana Dev mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan tim, dengan kuota 50 ribu bidang yang dikelola BPN Cianjur, perputaran total uang masyarakat pada pelaksanaan PTSL 2018 berkisar sebesar Rp7,5 miliar.
"Nilai sebesar itu didapat, kalau besarnya biaya yang dipungut dari masyarakat mengikuti sesuai aturan SKB tiga menteri yaitu sebesar Rp150.000 perbidang,"ujarnya kepada Maharnews.com, Minggu (31/3/2019).
Tapi fakta di lapangan, ungkapnya, pungutan biaya PTSL ini cendrung lebih besar daripada besaran biaya sebagaimana yang ditetapkan SKB Tiga Menteri yaitu Rp150 ribu perbidang.
"Hasil penelusuran tim, tiap desa menetapkan biaya bervariatif, mulai dari kisaran Rp250 ribu hingga Rp550 ribu perbidang,"bebernya. (Nuk/Cr-9)
- "Maruarar Sirait" Satu April di Cianjur Buat Sejarah
- Wow, Perputaran Uang PTSL di Cianjur Capai Miliaran Rupiah
- Dukung Penuh Jokowi, Warga Ciseupan : Pa Jokowi Mamam Yu..!!
- Kampung Ciseupan Disulap Jadi Rorompok Jokowi
- Yudi Dharmawan Pimpin Resort Gibas Kabupaten Cianjur
- Kerjasama Kejari Cianjur dengan Pemerintah Desa Disorot
- OTT Tetap Berpeluang Meski Ada Kerjasama