Proyek Jembatan Cibuni Sarat Kejanggalan, Bupati : Silahkan Dilaporkan, Asal...

Foto : Bupati Cianjur Herman Suherman
CIANJUR.Maharnews.com- Pembangunan Jembatan Cibuni penghubung Desa Bojonglarang, Kecamatan Cijati dengan Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak sarat kejanggalan.
Pasalnya, meski telah menelan uang masyarakat Jawa Barat (Dana Banprov) sebesar Rp9,9 M, proyek luncuran tahun anggaran 2019 lalu itu hanya sekadar membuahkan tiga buah bangunan abutment, tanpa ada rangka jembatan diatasnya.
Bangunan abutment Jembatan Cibuni Penghubung Desa Bojonglarang dan Desa Sukakerta.
Menanggapi itu, Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan jika memang ada kejanggalan dalam pembangunannya bisa dilaporkan.
"Yah silahkan saja dilaporkan. Asal datanya memang,"ujar Bupati saat ditemui di halaman kantor DPRD Cianjur usai mengikuti rapat paripurna, belum lama ini.
Terkait kelanjutan proyek tersebut, Herman mengungkapkan, proyek terhenti seiring dengan terjadinya Pandemi Covid 19. Setelah itu semua kegiatan tidak bisa dilakukan, karena anggaran terkena recofusing.
"Tapi kita sudah mengajukan lagi ke Pemprov Jabar, tinggal menunggu saja bagaimana nanti hasilnya, disetujui tidaknya,"kata Herman.
Sebelumnya, sebuah proyek jembatan di luncurkan Pemerintah Kabupaten Cianjur pada tahun 2019 lalu di sekitar aliran sungai Cibuni.
Berdasarkan informasi laman LPSE Kabupaten Cianjur, nama paket proyek tersebut yaitu Peningkatan Jembatan Cibuni Desa Bojonglarang- Desa Sukarkerta Kec Cijati/ Kadupandak.
Diketahui sumber dana pembiayaan proyek jembatan yang menghubungkan dua desa di Kecamatan Cijati dengan Kadupandak itu berasal dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2019.
Sebanyak 54 rekanan tercatat mengikuti proses tender yang dibandrol dengan nilai pagu anggaran Rp 12.647.120.0000. Tender tersebut behasil disabet PT Caringin Sakti Pakidulan.
Rekanan yang beralamat di Kp. Bunipasir RT.003 RW.001 Ds. Maleber Kec. Karangtengah - Cianjur (Kab.) - Jawa Barat Itu berhasil memenangkan tender dengan nilai harga Penawaran Rp. 9.979.880.711,11 dan harga Terkoreksi Rp. 9.945.527.045,83.
Informasi yang tercantum dalam papan informasi proyek, diketahui lama waktu pengerjaan proyek dengan nomor kontrak pekerjaan 630/193/SPMK/Pemb.Jln/PUPR/2019 ini yaitu 120 hari, terhitung mulai dari tanggal 2 September 2019.
Sayang, proyek yang menelan uang rakyat sebesar Rp9,9 miliar itu sampai sekarang belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. (Nuk)
- Di Hari Amal Bhakti ke 76, Puluhan PAI dapat Satya Lencana dari Bupati Cianjur
- PBVSI Cianjur Gelar Turnamen Liga Bola Voli, Jaring Atlet Masa Depan
- Minim Transparansi, Puluhan Milyar Proyek TIK Cianjur "Poek"
- Bupati Pastikan ASN Cianjur Tidak Keluar Kota Saat Libur Tahun Baru
- Kepala BPKAD Cianjur Dipanggil Jaksa, Ahmad Danial : Saya Mah Tidak, Mungkin...
- Dugaan Penyedia Pengadaan TIK Bernilai Puluhan Miliar Diarahkan, Ini Pengakuan Kadisdik Cianjur
- Libur Pergantian Tahun, Pegawai Pemkab Wajib Lapor