Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Libur Pergantian Tahun, Pegawai Pemkab Wajib Lapor

Libur Pergantian Tahun, Pegawai Pemkab Wajib Lapor

Foto : Ilustrasi ASN atau Non ASN



CIANJUR. Maharnews.com - Memasuki libur  tahun 2022 seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur wajib lapor. Sekilas seperti tahanan kota, namun mereka hanya diwajibkan untuk absensi dengan cara share lokasi saat hari libur tersebut.

Informasi dihimpun, Surat Edaran (SE) dengan kop surat Sekretariat Daerah (Setda) yang  bertanggal 30 Desember 2021 itu ditandatangani langsung oleh bapak pegawai negeri Cianjur, Cecep Alamsyah.

SE tentang pelaksanaan absensi (share lokasi) dalam rangka libur tahun baru 2022 di lingkungan Pemkab Cianjur itu didasari oleh instruksi Bupati Cianjur. SE itu tak hanya ditujukan kepada kepala perangkat daerah, tetapi juga kepada pimpinan BUMD dan para Camat di seluruh Kabupaten Cianjur.

Didalamnya ada tiga hal penting yang disampaikan, yaitu:


  1. Setiap ASN atau Non ASN di lingkungan Pemkab Cianjur wajib melaksanakan absensi secara berkala dengan cara share lokasi pada saat libir tahun baru 2022 kepala perangkat daerah atau camatnya masing-masing.
  2. Setiap ASN atau Non ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau liburan selama tahun baru.
  3. Apabila ada ASN atau Non ASN yang melanggar SE akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.


Jika dilihat dari poin edaran yang disebarkan, secara otomatis bertujuan untuk membatasi mobilitas setiap ASN atau Non ASN di Pemkab Cianjur. Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja nanti. (wan)


Foto: Ist



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE