Libur Pergantian Tahun, Pegawai Pemkab Wajib Lapor

Foto : Ilustrasi ASN atau Non ASN
CIANJUR. Maharnews.com - Memasuki libur tahun 2022 seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur wajib lapor. Sekilas seperti tahanan kota, namun mereka hanya diwajibkan untuk absensi dengan cara share lokasi saat hari libur tersebut.
Informasi dihimpun, Surat Edaran (SE) dengan kop surat Sekretariat Daerah (Setda) yang bertanggal 30 Desember 2021 itu ditandatangani langsung oleh bapak pegawai negeri Cianjur, Cecep Alamsyah.
SE tentang pelaksanaan absensi (share lokasi) dalam rangka libur tahun baru 2022 di lingkungan Pemkab Cianjur itu didasari oleh instruksi Bupati Cianjur. SE itu tak hanya ditujukan kepada kepala perangkat daerah, tetapi juga kepada pimpinan BUMD dan para Camat di seluruh Kabupaten Cianjur.
Didalamnya ada tiga hal penting yang disampaikan, yaitu:
- Setiap ASN atau Non ASN di lingkungan Pemkab Cianjur wajib melaksanakan absensi secara berkala dengan cara share lokasi pada saat libir tahun baru 2022 kepala perangkat daerah atau camatnya masing-masing.
- Setiap ASN atau Non ASN dilarang melakukan perjalanan ke luar daerah atau liburan selama tahun baru.
- Apabila ada ASN atau Non ASN yang melanggar SE akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika dilihat dari poin edaran yang disebarkan, secara otomatis bertujuan untuk membatasi mobilitas setiap ASN atau Non ASN di Pemkab Cianjur. Bagaimana hasilnya, kita tunggu saja nanti. (wan)
Foto: Ist
- Tembok Pagar Perkantoran Pemkab Cianjur Dicat Merah Putih, Tinggal Ini yang Belum
- KPK Fasilitasi Penyerahan 27 Sertipikat Aset Ke Pemkab Sukabumi
- Diduga Korupsi DD, Oknum Kades Wanasari Dilaporkan ke KPK
- Kejari Cianjur Atensi Korupsi Belanja Pegawai, Kado Peringatan Hakordia?
- Terima Dua Laporan, Inspektorat Tuntut Pemdes Sindangraja dan PJS Mengembalikan Anggaran
- PN Cianjur Catat Perkara di Tahun 2021, Kasus Narkotika Masih Mendominasi
- Pemkab Cianjur Luncurkan Proyek untuk TNI/Polri