Raperda RTRW Ada Pesanan Pengusaha?, Begini Kata Sekda Cianjur

Foto : Ilustrasi mahar
CIANJUR.Maharnews.com- Wilayah Kecamatan Gekbrong mendadak menjadi sorotan ditengah pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cianjur oleh Pansus I DPRD Kabupaten Cianjur.
Menyusul santer kabar adanya rencana pembangunan pabrik bersekala besar di kawasan tersebut, yang nota bene sebagain besar merupakan lahan sawah produktif.
Sekertaris Daerah Kabupaten Cianjur, Cecep Alamsyah membenarkan sebagian besar wilayah Kecamatan Gekbrong sampai dengan saat ini masih merupakan kawasan lahan sawah produktif.
"Seingat saya, kalau tidak salah sebagian besar wilayah Gekbrong sampai sekarang masih merupakan kawasan lahan sawah produktif,"ujarnya saat ditemui usai mengikuti sidang paripurna DPRD Cianjur terkait Raperda, belum lama ini.
Menanggapi soal kemungkinan adanya kepentingan pengusaha dalam proses pembahasan Perda RTRW, pemimpin ASN Cianjur itu menegaskan bahwa pengusaha atau dunia usaha yang harus mengikuti apa yang telah pemerintah daerah tetapkan.
"Jadi kita kan menzonasi untuk pengembangan kawasan. Pembahasan Perda RTRW rumit menyangkut berbagai pihak dan berbagai element pemerintahan jadi tidak sesederhana yang dibayangkan,"terangnya.
Dijelaskan Sekda, meski pemerintah daerah sudah melakukan plot area, itu tetap harus singkron dengan provinsi dan pusat. Artinya, daerah tidak bisa sendiri yang menentukan.
"Misal pengusaha inginnya disini atau disnaa karena nyaman, aman. Yah ga bisa begitu. Karena keinginan pengusaha itu belum tentu cocok dengan kebijakan daerah, pusat dan provinsi,"jelasnya.
Menurutnya sangat kecil kemungkinan terjadi adanya perda atau pasal pesanan seperti kabar yang santer sekarang ini.
"Jadi menurut saya kecil kemungkinan terjadi perda pesanan, karena membuat perda ini begitu lama prosesnya. Kita harus menyingkronkan berbagai pertimbangan pengembangan kawasan kedepan, apalagi jangka waktunya kan lama,"kata Sekda.
Disingung soal masih terjadi adanya Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang beralih fungsi, terkait itu Sekda tidak tidak memungkiri ada saja terjadi seperti itu.
Ia beralasan, karena LSD yang Pemkab Cianjur miliki sekarang ini masih perlu di evaluasi lagi, mengingat kawasan perekonomian yang terus tumbuh.
"Sepeti di ruas jalan Pramuka berdasar perda no 12 tentang RTRW disana lahhannya di hijaukan. Sementara perkembangan kawasan disitu tidak memungkinkan lahan pesawahan di pertahankan. Sekarang disana kan ada rumah sakit, perkembangan manusia juga ekonomi dan kita harus menyesuaikan itu,"bebernya.
'Perlu ada titik temu bagaimana menyikapi kondisi itu , sehingga LSD nya selamat dan perkembangan kawasan juga tidak terhambat,"pungkasnya.
- Bupati Cianjur Kehilangan Marwah, Gara gara Ini..
- Ketua MUI Cianjur Ungkap Sumber Dana Umroh 28 September
- Buana Faghfirly Tanggapi Dugaan Penganiayaan Mahasiswa UNSUR
- Menyoal Umroh Bupati, Mahasiswa Unsur Lapor ke Polisi
- Kisah Kakek Odi yang Ketiban Rejeki Usai Digeruduk Bagong Mogok
- Diduga Ada Aliran Uang Gelap dari Pengusaha ke Oknum Pejabat
- Kolaborasi Bagong Mogok dan Polisi, Odi Terima Kunci