Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah, Ini Sederet Kasus Ditangani Pidsus Kejari Cianjur

Selamatkan Uang Negara Miliaran Rupiah, Ini Sederet Kasus Ditangani Pidsus Kejari Cianjur

Foto : Peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2025, Kepala Kejari Cianjur Yussie Cahaya Hudaya didampingi Kepala Seksi Inteljen Angga Insana Husri membagikan stiker dan kaos hari anti korupsi ke sejumlah pengendara yang melintas di depan kantor Kejari Cianjur


CIANJUR.Maharnews.com-Peringatan Hati Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur merilis sejumlah kasus korupsi yang ditangani seksi Pidana Khusus (Pidsus).

Kepala Kejari Cianjur Yussie Cahaya Hudaya,S.H.,M.Kn melalui Kepala Seksi Inteljen Angga Insana Husri,S.H.,M.H. mengatakan ada tiga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Pidsus sampai dengan Rabu 10 Desember 2025.

Pertama, dugaan tindak pidana korupsi Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Eduwisata di Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2022 yang bersumber dari DIPA Kementerian Pertanian Ditjen Prasana dan Sarana Pertanian Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 8.864.651.194,55.

Tersangka dalam kasus ini antaralain Pertama, atas nama D.N.F. merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Aktif pada Ditjen Prasana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI. Kedua, atas nama S.O.S merupakan Duta Petani Milenial Kementerian Pertanian RI dan selaku Ketua Kelompok Tani di Kab. Cianjur sebagai penerima manfaat. Ketiga atas nama A.K. merupakan Tim Pelaksana Kegiatan, Keempat atas nama P.B.C merupakan Pelaksana Pekerjaan, Kelima atas nama D.A. merupakan Pelaksana Pekerjaan.

"Kasusnya sudah di sidangkan dan sudah ada putusan majelis hakim,"imbuhnya.

Kasus yang kedua lanjut Angga, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023 dengan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 9.787.729.693,66.

Tersangka dalam kasus ini antaralain, Pertama atas nama D.G. merupakan Pejabat Aktif sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Cianjur (Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kab. Cianjur Tahun 2023) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK);
Kedua, atas nama A.M. merupakan Direktur Operasional Aktif pada PT. Karya Putra Andalan selaku Penyedia.

"Kalau untuk kasus yang ini sekarang sedang dalam tahap persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)/Tipikor Bandung,"terangnya.

Kasus yang ketiga kata Angga, dugaan tindak pidana Korupsi terhadap Fasilitas Kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Takokak tahun 2023 s/d 2024 dengan Nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 3.025.467.522.

"Tersangka kasus ini atas nama O.A.K. selaku Marketing Mikro Banking pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Unit Takokak tahun 2023 s/d 2024,"sebutnya.

Dari sederet kasus korupsi yang ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Cianjur berhasil melakukan Pemulihan Kerugian Negara sebesar Rp. 5.641.045.093,-




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE