Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pilkades Digital Cianjur Tanpa Payung Hukum: Berbekal SK Bupati, Rawan Kekisruhan!

Pilkades Digital Cianjur Tanpa Payung Hukum: Berbekal SK Bupati, Rawan Kekisruhan!

Foto : Bupati Cianjur dr. Mohammad Wahyu Ferdian dalan rapat pembahasan Pilkades beberapa waktu lalu


CIANJUR.maharnews.com - Langkah Pemkab Cianjur menerapkan Pilkades Digital Serentak 2026 terbukti melanggar prinsip kepastian hukum. 

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Cianjur menegaskan, mekanisme yang mengubah wajah demokrasi desa ini tidak memiliki payung hukum yang memadai, karena belum ada Peraturan Bupati (Perbup) yang mengaturnya secara khusus, hanya bertumpu pada Surat Keputusan (SK) Bupati yang kekuatan hukumnya jauh lebih lemah.
 
Ketua PC PMII Cianjur, Nur Alim Abdul Gani, menyampaikan hal ini tegas usai audiensi krusial bersama Komisi I DPRD dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Jumat 18 September 2026.
 
"Surat Edaran Gubernur Jawa Barat sangat jelas menuntut kepastian hukum berupa Perda dan Perbup. Di sini Perdanya ada yaitu Perda No. 3 Tahun 2024 - tetapi untuk aspek digitalnya sama sekali belum diatur dalam Perbup. Kami telusuri, tidak ada," ungkap Nur Alim kepada wartawan usai RDP di kantor wakil rakyat Cianjur, Jumat 18 September 2026.

Kekosongan aturan ini bukan sekadar persoalan administrasi, ia menanam benih kekacauan. Nur Alim memperingatkan. Tanpa Perbup, penyelesaian sengketa pilkades tidak memiliki landasan yang kuat, perselisihan bisa meledak dan tak terselesaikan.

Seluruh jadwal dan tahapan pelaksanaan hanya berlandaskan keputusan bupati, bukan peraturan bupati, status kekuatan hukumnya berbeda jauh dan rawan dipersengketakan. Pergeseran dari suara kertas ke sistem digital menguji integritas pemilu desa, namun keindependenan penyedia jasa pengelolaan sistem belum dijamin dan diatur secara transparan.
 
"Kalau tidak ada payung hukum yang menaungi, masalah besar menanti di kemudian hari. Saat terjadi sengketa, dasar apa yang dipakai?" tegas Nur Alim.

Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa DPMD, Dendi Rinaldi, berkilah bahwa SK Bupati sudah memadai karena perubahan ini sifatnya teknis dan tidak mengubah substansi pilkades secara umum. Ia mengakui Perbup yang digunakan masih yang lama, dan aspek digital diakomodir lewat keputusan bupati saja.
 
Pernyataan ini tidak meluluhkan Komisi I DPRD. Ketua Komisi I, M. Isnaeni, menegaskan akan mempertanyakan langsung ketimpangan antara Perbup lama dan SK Bupati baru:
 
"Kami khawatir terjadi perbedaan penafsiran karena pasal-pasal di Perbup lama tidak disesuaikan." ujarnya kepada wartawan.

Komisi I akan mengeluarkan nota resmi kepada Pemkab, jika regulasi belum siap, tunda atau mundurkan pelaksanaan Pilkades Digital. Tim Komisi I akan turun langsung ke lapangan pada Selasa mendatang untuk memantau kesiapan.
 



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE