Sengketa Hasil Pileg di Cianjur Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Putusannya...

Sengketa Hasil Pileg di Cianjur Lanjut ke Mahkamah Konstitusi, Putusannya...

CIANJUR.Maharnews.com- Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 antara Calon legislatif (caleg) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Cianjur lanjut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Mengutip laman resmi MK, diketahui Caleg Hendry Juanda mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Cianjur di Provinsi Jawa Barat.

Pemohon mempermasalahkan perselisihan perolehan suara dengan caleg Gerindra lainnya untuk DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 yakni Gugun Gunawan.

“Inti daripada permohonan kami, yaitu ini internal Partai Gerindra perseorangan nomor urut 1 Bapak Hendry Juanda Sarjana Hukum melawan nomor urut 4 Drs. H Gugun Gunawan untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil Cianjur 3,” ujar kuasa hukum Pemohon, Juliana Panjaitan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Selasa (30/4/2024).

Menurut Pemohon, seharusnya perolehan suara Hendry Juanda sebanyak 5.514 suara, sedangkan KPU menetapkan 5.499 suara. Sementara, menurut Pemohon, perolehan saura Gugun Gunawan hanya 5.506 suara, bukan 5.539 suara sebagaimana ditetapkan KPU.

Pemohon mengaku dirugikan karena adanya pengurangan suara Hendy Juanda yang dilakukan KPU. Penambahan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 untuk Gugun Gunawan terjadi di TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon dengan adanya pencoblosan surat suara di luar waktu yang ditentukan dan dilakukan oleh Kepala Desa Mentengsari bernama Somantri beserta dengan oknum KPPS.

Pemohon mendalilkan adanya pembukaan kotak suara yang tidak dilakukan sebagaimana mestinya di sejumlah TPS yang telah disebutkan. Menurut Pemohon, terjadi pelanggaran Pasal 327 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3 pada TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 15, dan TPS 16 Desa Mentengsari Kecamatan Cikalongkulon Kabupaten Cianjur Provinsi Jawa Barat. Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Cianjur 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Cianjur Dapil 3, yakni Hendry Juanda 5.514 suara ditambah hasil PSU serta Gugun Gunawan 5.506 suara ditambah hasil PSU.

Perkara Nomor 55-02-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. (*) 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE