Cianjur.Maharnews.com - Menyusul soal issu dugaan masuk kerja ke pabrik harus berbayar uang muka Rp3 juta hingga Rp7 juta rupiah. Paguyuban Cianjur Ngahiji (PCN) melakukan audiensi dengan Disnakertrans Cianjur, Senin (7/2/2022).
Ketua PCN Iwan Rio mengungkapkan, audiensi dilakukan menyusul Paguyuban Cianjur Ngahiji (PCN) mendapatkan keluhan dari masyarakat terkait soal itu.
"Keluhan masyarakat, diantaranya soal masuk kerja harus berbayar uang muka Rp3 juta hingga Rp7 juta," ungkapnya.
Atas hal tersebut, Iwan mengaku prihatin, sehingga Paguyuban Cianjur Ngahiji melakukan audiensi bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Alhamdulilah kita sepakat duduk bersama untuk mencari solusi menghilangkan hal itu, supaya tidak terjadi lagi ditengah masyarakat kecil yang mau bekerja harus berbayar sedemikian rupa.
"Jadi intinya kita meminta ke Disnakertrans agar tidak ada calo di pabrik, serta tidak ada biaya ketika melamar kerja, kasian lah masyarakat," tandasnya.
Sementara Kepala Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani mengaku sudah memanggil perusahaan dan para HRD yang terindikasi informasi di luar ada pungutan untuk masuk kerja. Contoh laki-laki Rp7 juta, perempuan sampai dengan Rp4 juta.
Kita sudah melakukan klarifikasi, serta sudah memanggil HRD dari perusahaan yang diduga ada pungutan bagi pelamar kerja. Namun, mereka tidak mengakui.
"Malah mereka menyuruh ke kami untuk melaporkan ke Polisi, supaya ditangkap dan dipidanakan sesuai dengan ketentuan yang ada," ujar Endan kepada wartawan. (nn)