Soal Tindaklanjut Aksi Premanisme Oknum ASN, Kuasa Hukum : Polisi Masih Nunggu Hasil Visum

Foto : Doc (mahar)
Cianjur.Maharnews.com -Indonesia disepakati para founding father sebagai negara hukum. Hukum menjadi panglima dan keadilan adalah segala-galanya. Konsep trias politika menempatkan yudikatif sebagai penjamin implementasi keadilan hukum bagi rakyat indonesia tanpa pandang kasta.
Kasus viral tindak kekerasan oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kepada Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang menyeret perhatian masyarakat Tatar Santri, seolah mengambang, menyusul tindakan tegas dari pihak berwenang, hingga kini masih belum tampak.
Kuasa hukum korban Adi Supryadi mengatakan, kasus tindak kekerasan oknum ASN DLH kepada kleinnya, masih belum ada tindakan tegas dari pihak terkait menyusul pihak yang berwajib masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Adapun terakhir barusan, kami sempat mempertanyakan kepada pihak penyidik bagaimana langkah selanjutnya," ujar Adi kepada Wartawan di halaman Mapolres Cianjur, Jumat (18/2/2022).
Bahkan, lanjut Adi, saat pertemuan dengan pihak penyidik sempat ada perdebatan terkait tentang Pasal 351 atau Pasal 352 yang dikenakan.
"Kalau menurut saya Pasal 351 apa bila diperdalam lebih lanjut mengakibatkan rasa sakit, contoh dicubit saja sudah sakit, apa lagi dipukul. Jadi menurut saya sudah bisa berwenang pihak kepolisian untuk menahan pelaku tersebut," katanya.
Selain itu, Adi Supriyadi juga sempat menyinggung kinerja pihak rumah sakit yang dinilainya sangat lamban dalam memastikan hasil visum.
"Saya merasa agak aneh yah saat mendampingi penyidik untuk mengambil hasil visum di RSUD Sayang Cianjur, hasilnya baru dua bulan bisa diambil, ini aneh. Kami berharap pihak rumah sakit untuk dapat segera memberikan hasil visum kepada pihak kepolisian," pungkasnya.
Senada dikatakan penyidik, terkait kasus tersebut pihaknya akan terus menindaklanjuti, namun saat ini masih menunggu hasil visum dari rumah sakit.
"Kita masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit. Kalau sudah diterima, sesuai dengan SOP, kita tingkatkan kasus ini ketahap penyidikan," kata penyidik Polres Cianjur Bripka Dodi.
Terpisah Komisi A DPRD Cianjur, terlepas dari proses hukum. Secara kelembagaan komisi A hanya bisa melakukan konfirmasi langsung atas tindakan ini kepada inspektorat.
"Memang harus ada tindakan nyata dari inspektorat, karena ini sudah terjadi, kalaupun misalkan sudah diselesaikan semacam musyawarah, tapi ini harus ditindaklanjuti," tandas ketua Komisi A Muhammad Isnaeni kepada Wartawan (nn)
Baca
- Kasus Premanisme Oknum ASN DLH "Camplang" Dewan : Siap Membuat Nota Dinas
- Rawan Pencuri, Kios Bunda Halimah Dibobol Maling
- Tokoh Masyarakat Laporkan Oknum Kades Margaluyu
- Berkas Lengkap, Tersangka Penyiram Air Keras Siap di Sidang
- Berkantong Merah Berfoto Bupati Cianjur, Bantuan BAZ Bernuansa Politik
- 36 Pengurus Klub Sepak Bola Cianjur Terima SK dari PSSI
- Bangunan SDN Ambruk Tak Tersentuh Pembangunan, Dewan : Siap Panggil Disdikpora Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home