Cianjur.Maharnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, menerima pelimpahan berkas tahap ll perkara kasus penyiraman air keras berikut tersangka Abduli Latif dan barang bukti, Kamis (17/2/2022).
Pelimpahan tahap II tersebut menyusul berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Ricky Tommy Hasiholan mengatakan, pelimpahan tersangka inisial AI dari penyidik polres Cianjur kepada kejaksaan untuk tahap penuntutan telah diterima.
"Kami ucapkan terimakasih atas kerjasama yang baik, kolaborasi yang baik dengan penyidik, sehingga kita bisa menyatakan berkas perkara jadi lengkap, alat buktinya cukup, dan kita akan teruskan proses di tingkat penuntutan dan akan dilanjutkan di penahanan," ujarnya.
Ia mengungkapkan, tersangka yang diterima dalam kondisi sehat, setelah diperiksa. Dan selanjutnya tersangka dilakukan penahan 20 hari kedepan sejak tanggal sekarang sampai tanggal 8 Maret di rumah tahanan.
"Tersangka nanti akan dakwakan pasal 340 subsider 338, subsider 354 ayat 2, pembunuhan berencana, pembunuhan biasa dan penganiayaan berat yang mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana, penjara waktu tertentu 20 tahun, atau penjara seumur hidup, atau pidana mati," tandasnya.
Lebih lanjut, Ricky Tommy Hasiholan meminta kepada semua pihak untuk mengawal persidangan kasus tersebut.
"Jadi nanti kita lihat nanti sama sama dan kita kawal persidangan ini agar bisa mencari kebenaran material untuk mencari keadilan dan kemaslahatan,"imbuhnya.
Untuk sidang nanti kami punya waktu untuk melimpahkan, nanti hakim akan menetapkan hari sidang. Kita punya waktu 20 hari, tapi saya jadwalkan tidak sampai 20 hari kita sudah limpahkan ke pengadilan, nanti pak ketua PN akan menetapkan hari sidang.
"Saya persiapkan enam orang jaksa dalam hal ini saya akan pimpin sendiri sidang, karena dalam hal ini menarik perhatian masyarakat. Saya akan turun sendiri memimpin tim untuk melakukan persidangan terhadap terdakwa AI tersebut," pungkasnya. (nn)