Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tokoh Masyarakat Laporkan Oknum Kades Margaluyu

Tokoh Masyarakat Laporkan Oknum Kades Margaluyu

Foto : DPD YLPKN Jabar dan Tokoh Masyarakat Desa Margaluyu usai melaporkan (doc mahar)


Cianjur.Maharnews.com - DPD YLPKN Jawa Barat, bersama sejumlah tokoh masyarakat melaporkan oknum Kepala Desa Margaluyu, Kecamatan Tanggeung, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Kamis (17/2/2022).

"Laporan dilakukan, menyusul adanya temuan dugaan penyelewengan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2020 dan 2021," ujar ketua DPD YLPKN Jabar, Hendra Malik kepada Wartawan.

Malik mengatakan, berkas laporan sudah dilampirkan, bahkan termasuk surat pernyataan pengakuan pelanggaran yang dilakukan oknum kepala desa yang bersangkutan.

"Kami berharap laporan secepatnya diproses dan oknum Kepala Desa tersebut dapat diberikan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya. Karena hal ini jangan sampai jadi preseden buruk bahwa ketika oknum kepala desa memakai dana desa," harapnya.

Lebih lanjut, Malik mengungkapkan, dugaan penyelewengan anggaran tersebut terungkap menyusul pengakuan oknum Kades dan BPD yang akan mengembalikan dana bersumber dari DD dan ADD sebesar Rp 212 juta.

"Nah memang ada laporan mau dikembalikan, tapi saya berharap jangan sampai ini nanti ditiru oleh kepala desa yang lain yang ada di Kabupaten Cianjur khususnya, umumnya yang ada di Republik Indonesia," kata Hendra.

Jangan sampai, lanjut dia, sudah melakukan pelanggaran terus ditemukan atau diketahui oleh masyarakatnya, sanksinya hanya mengembalikan uang.

"Itu tidak kami harapkan. Sanksinya ini harus di sanksi besar, di sanksi berat, diberhentikan atau misal ada unsur pidananya pidanakan. Supaya jadi efek jera untuk kepala desa lain, tidak melakukan lagi hal-hal seperti itu," bebernya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur langsung menerima berkas laporan dugaan tersebut dari DPD YLPKN dan Tokoh masyarakat desa tersebut.

"Secepatnya kita akan tindaklanjut, laporan ini, kata Kepala Seksi Pidana Kusus (Pidsus) Brian, saat ditanya wartawan. (nn/Eka Merdeka)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE