Tambak Udang di Cidaun Dilarang Beroperasi

Foto : Rapat Komisi B DPRD Cianjur dengan dinas terkait dan BPN bahas soal pembangunan tambak udang di Cianjur Selatan, Jumat (11/3/2022).
CIANJUR.Maharnews.com- Tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur dipastikan tidak dapat beroperasi.
Hal tersebut terungkap dalam rapat kerja Komisi B DPRD bersama Dinas terkait dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Cianjur, Jumat (11/3/2022).
Rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari temuan, hasil peninjauan lapangan tim Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur ke wilayah Cianjur Selatan menyusul maraknya pembangunan tambak udang.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Cianjur, Jevernando.
Ditemui sesuai rapat, Wakil Komisi B DPRD Cianjur, Jevernando menuturkan, berdasarkan hasil tinjauan ke Cianjur Selatan dalam rangka meninjau pembangunan tambak udang di Kecamatan Cidaun dan Agrabinta.
Untuk di Cidaun, tepatnya di Desa Jayapura kami menemukan beberapa kejanggalan walaupun sebenarnya tambak udang disana itu pembangunannya sudah selesai, bahkan tinggal produksi.
Menurut legislator partai Demokrat itu keberadaan tambak di Kampung Pasirgelatik telah terjadi pelanggaran atau permasalahan.
"Pertama, masalah alih fungsi lahan, dimana disana ada lahan sawah produktif milik warga masyarakat yang dialihfungsikan menjadi tambak udang yang tidak berproses, artinya proses perijinannya sama sekali tidak ditempuh,"bebernya.

Kedua, adanya harim laut atau sepadan pantai yang selama ini dijadikan lahan sawah digarap oleh warga, tetapi tanpa komunikasi atau prosedur ditempuh itu dialih fungsikan menjadi tambak udang.
"Jadi dua hal itu yang kita temukan di Desa Jayapura, dalam rangka pendirian tambak udang,"kata Jever.
Ditanya soal hasil rapat dengan dinas terkait dan BPN, Jever mengungkapkan berdasarkan pendapat mereka pendirian tambak udang ini memang menyalahi aturan.
"Semua instansi menyatakan sama sekali belum pernah menerbitkan rekomendasi apapun untuk pembangunan tambak udang di Desa Jayapura, sehingga dipastikan tidak berijin,"ungkapnya.
Jadi, hasil akhir rapat, diputuskan tambak udang dilarang beroperasi terlebih dahulu sebelum mengantongi kelengkapan perijinan.
"Ijin bisa keluar, syaratnya tanah harim laut yang terpakai harus dikembalikan lagi ke semula, berbentuk sawah lagi. Mereka bisa beroperasi di lahan sawah milik warga yang sudah di kerjasamakan"tandasnya.
Kepastian tidak adanya perijinan yang dimiliki pengusaha disampaikan perwakilan BPN Cianjur yang menyatakan sama sekali tidak pernah menerbitkan rekomendasi untuk pembangunan tambak udang di Desa Jayapura.
"BPN Cianjur belum pernah menerbitkan rekomendasi peruntukan tekhnis (Pertek) untuk tambak udang di Desa Jayapura, Kecamatan Cidaun,"tegas Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Ara K Sujana saat ditemui usai rapat.
Baca
- Tak Kuat Nunggu Janji Bupati, Jembatan Lewi Keris Ambruk
- Janji DOB Tak Kunjung Terealisasi, Warga Cianjur Utara Siap Turun ke Jalan
- Kasus Lahan dan Dana TPP Atensi Kejari Cianjur
- Ratusan Juta Uang Negara Belum Terselamatkan Dari Tangan Mantan Kades
- Diduga Mantan Kades Waringinsari, Gelapkan Uang Pajak
- Dilantik Jadi Koordinator Kejati Jabar, Sandi Rozali Banjir Ucapan Selamat
- Warga Cidamar Ontrog Kantor Irda, Ancam Demo Bupati Cianjur
Berita Terkait
Tulis Komentar Facebook
Komentar Facebook
Kembali ke Home