Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Diduga Mantan Kades Waringinsari, Gelapkan Uang Pajak

Diduga Mantan Kades Waringinsari, Gelapkan Uang Pajak

Foto : Ilustrasi


Cianjur.Maharnews.com - Mantan Kepala Desa Waringinsari, Kecamatan Takokak, Kabupaten Cianjur, berinisial CS, diduga menggelapkan dana pajak sebesar 54 juta rupiah yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) tahun 2019.

Hal itu terungkap, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah (Irda), Nomor : 703/LHP-43-INSPT/2021, Tanggal 4 Februari 2021.

Kepala Desa Waringinsari, Nadir Muharam Abdurahman mengatakan, selain pajak, dana siltap senilai 16.750.000,00 tidak di setorkan ke kas rekening desa.

"Sesuai LHP Inspektorat, memang faktanya demikian adanya,"kata Nadir melalui aplikasi pesan sambungan WhatsApp, Kamis (10/3/2022).

Menanggapi hal itu, Irbansus Inspektorat Daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, Pujo Nugroho, pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali kepada oknum mantan kades tersebut.

"Kita akan tindak lanjut dulu, dan kita akan panggil,"ujar dia saat di konfirmasi.

Dilain pihak, pentolan Aktivis Cianjur, Hendra Malik mengatakan, meski orang tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Kepala Desa. Tetapi proses hukum harus di lanjutkan.

"Jangan sampai nanti justru malah memberatkan atau menjadi hutang pemerintah desa, atau Kepala Desa yang sedang menjabat sekarang. Padahal itu dosa dari kepala desa dulu atau mantan kepala desa yang sudah tidak aktif," ujarnya.

Lebih lanjut, Malik mengungkapkan, ini bukan kejadian dari satu atau dua kali terjadi, dan bukan pula kejadian satu atau dua desa di Kabupaten Cianjur.

"Ini sangat sering sekali, bahkan sudah beberapa mantan kepala desa yang akhirnya menjadi penghuni Jeruji besi," ungkapnya. (nn)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE