Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Tokoh Masyarakat Cianjur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Tokoh Masyarakat Cianjur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Foto : Ilustrasi (mahar)


Cianjur.Maharnews.com - Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) terus melakukan pengungkapan kasus eks Tanah HGU Sukaresmi, Cianjur.

Dikutip dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Ditipidum Mabes Polri  Nomor : B/4468/IX/2022.

Sebanyak 23 orang saksi telah diperiksa dan hasilnya, penyidik menyimpulkan ada tindak pidana dugaan pemalsuan ke dalam Surat Otentik Akta Jual Beli (AJB).

Informasi, oknum Notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berinisial D, dua kali mangkir dari undangan penyidik.

Teranyar, tokoh masyarakat Cianjur berinsial DS dilaporkan ke Bareskrim Polri, atas kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dimaksud.

Sebagaimana bukti Laporan Polisi nomor : LP/B/0549/IX/2022/SPKT L/Bareskrim Polri.

Oman Rohman (36) Warga Desa Sukaresmi, melaporkan  tentang peristiwa tindak pidana dugaan pemalsuan Surat Otentik kepada Bareskrim Polri dengan terlapor inisial DS.

Aktivis Agraria Iskandar Sitorus mengatakan, bahwa tokoh masyarakat Cianjur itu dilaporkan kepada Bareskrim Polri, erat kaitan dengan keterlibatan oknum PPAT.

"Ia kang, jadi itu pelaku utama. Jadi nanti ada turut serta segala macam pemalsuan dan penggelapan data, memalsukan data otentik itu nanti ada di PPAT," kata Iskandar, Sabtu (24/9/2022) malam pukul 21.58 WIB saat dihubungi.

Sementara, hingga berita ini diturunkan, pihak Notaris PPAT dan tokoh masyarakat yang bersangkutan, belum memberikan klarifikasi.

Dilain pihak, Sekretaris YLBH Cianjur Dian Rahadian angkat bicara, bahwa laporan dugaan pemalsuan menurut pengamatannya bagian dari pengembangan diduga keterlibatan Notaris berinisial D.

"Jadi sesuatu yang wajar ketika pihak Kepolisian dalam hal ini Mabes Polri untuk membuka tabir status tanah di Sukaresmi," ujar Dian kepada Wartawan, Minggu (25/9/2022).

Lebih lanjut, Dian berharap kepada pihak Mabes Polri dalam hal ini untuk menegakan Supremasi Hukum yang seadil-adilnya.

"Bareskrim sebagai penyidik harus menegakan supremasi hukum seadil-adilnya," harapnya.

Dian menambahkan, selain itu  notaris yang bersangkutan saudara D harus mempertanggungjawabkan.

"Karena D sangat gegabah sekali, dan tidak teliti dalam hal membuat Akta. Dan ketika terjadi itu dugaan pemalsuan itu jelas melanggar kode etik ke notarisan," pungkasnya. (nn)











Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE