Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

UHC Cianjur Terindikasi Korupsi

Rp226,6 JUTA APBD TERUNGKAP DALAM TEMUAN BPK

UHC Cianjur Terindikasi Korupsi

Foto : Ilustrasi Mahar


CIANJUR — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan program Universal Health Coverage (UHC) Kabupaten Cianjur memunculkan dugaan serius adanya praktik penyimpangan anggaran.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Kabupaten Cianjur Tahun 2025, ditemukan pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap peserta yang sudah tidak memenuhi kriteria.

BPK menemukan 254 peserta yang telah meninggal dunia masih dibayarkan iurannya sebesar Rp12.247.200.

Selain itu, sebanyak 2.291 peserta yang telah pindah domisili keluar Kabupaten Cianjur masih dibayarkan iurannya sebesar Rp214.363.800.

Total pembayaran tersebut mencapai Rp226.611.000 dan dinilai membebani APBD. Sementara itu, anggaran Belanja Iuran Jaminan/Asuransi Kabupaten Cianjur Tahun 2025 mencapai Rp277,23 miliar, dengan realisasi Rp273,47 miliar.

Peneliti Senior Institute for Social and Economic Development (INSIDE), Asep Adang Kurnia, meyakini temuan tersebut mengandung indikasi korupsi yang harus diusut lebih lanjut.

“Saya meyakini ada dugaan korupsi dalam persoalan UHC ini. Tidak mungkin kita hanya melihatnya sebagai persoalan administrasi ketika uang APBD dibayarkan kepada peserta yang sudah meninggal dan peserta yang sudah pindah domisili,” ujar Asep.

Menurut Asep, dugaan tersebut harus diuji melalui pemeriksaan terhadap seluruh rantai pengelolaan anggaran.

“Kita harus telusuri dari hulu sampai hilir. Bagaimana peserta didata, bagaimana pemadanan dilakukan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui pembayaran dan bagaimana tagihan tersebut akhirnya dibayarkan,"katanya.

BPK SOROT PENGAWASAN DINAS KESEHATAN

BPK menyebut Kepala Dinas Kesehatan selaku Pengguna Anggaran belum melakukan pengendalian dan pengawasan pembayaran tagihan iuran JKN secara memadai.

BPK juga menemukan Dinas Kesehatan belum menyusun SOP terkait pemutakhiran data kepesertaan PBPU dan BP.

Asep menilai temuan tersebut semakin memperkuat alasan untuk melakukan pemeriksaan lebih mendalam.

“Kalau pengawasan disebut tidak memadai, SOP belum tersedia, kemudian ada pembayaran terhadap peserta yang sudah meninggal dan pindah daerah, maka pertanyaan hukumnya adalah apakah ini sekadar kelalaian atau ada kesengajaan. Itu yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” tegasnya.

Asep meminta Kejaksaan Negeri Cianjur bergerak cepat untuk menanganinya.

“Yang harus dicari bukan hanya berapa uang yang harus dikembalikan. Tetapi bagaimana peristiwa ini bisa terjadi dan siapa yang harus bertanggung jawab. Kalau ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus berjalan,” ujarnya.

Menurut Asep, Rp226,6 juta yang ditemukan BPK bisa saja hanya bagian yang terdeteksi dalam pemeriksaan, sehingga perlu dilakukan audit dan penelusuran lebih luas terhadap pengelolaan UHC.

“Jangan sampai ini hanya puncak gunung es. Anggaran UHC nilainya ratusan miliar. Karena itu, seluruh sistem harus diaudit dan dibuka secara transparan,” pungkas Asep




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE