Stop Jual Beli Tanah Garapan HGU Eks PT. Cikencreng, Himbauan Camat Mande Jadi Bola Panas

Foto : Ilustrasi lahan Hutan Blok Salam Jangari
CIANJUR. Maharnews.com - Tanah hak guna usaha (HGU) milik Negara eks Pt. Cikencreng, berloksi di kawasan Jangari Desa Bobojong Kecamatan Mande, saat ini telah menjadi lahan garapan masyarakat selama puluhan tahun. Meski begitu, muncul oknum yang mengatas namakan Pt. Eks Cikencreng datang mengintimidasi agar menjual lahannya dengan harga murah.
Seorang petani penggarap yang biasa disapa abah merasa tidak nyaman dengan adanya intimidasi dari oknum tersebut. Pasalnya ia telah menggarap lahan itu puluhan tahun.
"Kami tidak mau diintimidasi, karena lahan terlantar itu sudah bertahun-tahun digarap, sekarang mau diambil alih sekelompok orang yang mengatasnamakan PT. Cikencreng," ungkapnya.p
Abah menyebut harga yang ditawarkan sangat rendah, dengan kisaran harga antar Rp500 hingga Rp2000 per meter. Meski begitu, sepengetahuannya hampir 50 persen lahan sudah dibeli oleh oknum tersebut.
"Rata-rata yang menjual lahan itu, warga yang tidak mengerti atau takut karena intimidasi," sebutnya.
Sementara, Sekretaris Kelompok Penggerak Parawisata (Kompepar) Hendra membeberkan awal mula kronologis kejadian itu berkaitan penertiban bangunan tanpa izin yang berada ditanah PT. PJB BPWC. Kami selaku kelompok penggerak parawisata Destnasi Wisata Jangari, diberikan mandat dan amanah oleh pihak PT. PJB BPWC.
"Guna untuk mensosialisasikan penertiban bangunan tanpa izin tersebut oleh BPWC, dan Alhamdulillah tahapan demi tahapan sudah di laksanakan dari mulai pendataan dan pengalokasian warung-warung yang akan terbongkar," terangnya.
Hendra menyebut bangunan akan direlokasi ke kawasan blok Salam, yang memang itu tanah eks HGU PT. Cikencreng yang sekarang sudah dimiliki oleh penggarap. Sosialisasi dengan penggarap di kawasan Blok Salam telah dilaksanakan.
"Namun kemarin waktu ada rapat koordinasi dengan muspika terkait penertiban, Camat Mande berbicara di depan forum katanya relokasi bangunan tanpa izin ke blok Salam. Seharusnya ada koordinasi dulu dari pihak PJB dan Kompepar ke pihak yang sekarang membeli garapan yang mengatasnamakan HGU PT. Cikencreng," bebernya.
Hendra mengaku sempat menjawab pernyataan Camat tersebut. Pasalnya untuk relokasi bangunan, sudah ada kesepakatan dengan petani penggarap yang berada di blok Salam.
"Semua telah memberikan izin," ucapnya.
Hendra menjelaskan pernyataan Camat Mande, itu tidak ada kaitannya. Karena tanah HGU tersebut bukan lagi milik PT. Cikencreng.
"Jadi kita gak perlu untuk berkoordinasi izin kepada yang mengatas namakan HGU PT. Cikencreng," tuturnya.
Hendra malah mempertanyakan pernyataan Camat Mande di depan forum yang menghimbau masyarakat meminta izin kepada oknum tersebut. Penjelasan itu sangat penting untuk mengantisipasi rasa curiga masyarakat, terutama petani penggarap.
"Kalau tidak ada penjelasan, wajar jika nantinya masyarakat menilai ada permainan antara oknum yang mengaku sebagai PT. Cikencreng dengan Camat Mande," tegasnya.
Terpisah, hingga berita dinaikkan, maharnews sudah tiga kali ke kantor kecamatan Mande, namun Camat Mande, Doni Herdiyana, tidak berada di tempat. Bahkan saat bertemu pada peresmian di salah satu perusahaan, Camat Mande mengaku belum bisa memberi jawaban karena terburu-buru mengejar agenda lain.
"Saya buru-buru mau ke CNL, dari tadi saya sudah ditunggu," kilahnya memberikan jawaban dari dalam mobilnya.
Informasi yang dihimpun, lahan HGU PT. Cikencreng pada tahun 1973 telah habis masa kontrak. Sejak itu lahan itu terlantar dan akhirnya digarap masyarakat setempat hingga saat ini. Namun kendati tanah tersebut sudah digarap selama puluhan tahun oleh masyarakat penggarap, status HGU tersebut masih milik Negara. (wan/nn)
- Delapan PJS Kades di Lantik Camat Sukaluyu
- 4 Terdakwa Jadi Saksi Penonton Sidang RM "Puyeung"
- Camat Ciranjang Resmi Melantik Pjs Kades Kertajaya
- Indah Berbagi di Hari 10 Muharram 1441 Hijriah: Sapturo Buat Anak Yatim Tersenyum
- Oknum DPMPTSP Tilep Uang Dari PT ITA, Dokumen Izin Tak Kunjung Terbit
- CT Scan Pasien Ditunda Terbentur Biaya" Aktivis Bertaruh Jadi OB
- Tak Mengantongi Izin IMB PT. ITA di Sidak Plt. Bupati Cianjur