Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

4 Terdakwa Jadi Saksi Penonton Sidang RM "Puyeung"

4 Terdakwa Jadi Saksi Penonton Sidang RM "Puyeung"

Foto : Sidang lanjutan dugaan pemerasan empat terdakwa sekaligus jadi saksi


Cianjur. Maharnews.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dengan Agenda keterangan saksi terdakwa RM-Cs, kembali digelar di ruangan Cakra Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (12/9/2019).

Kali ini, sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat terdawa RM-CS menjadi sebuah tontonan yang membingungkan para pengunjung sidang, lantaran empat terdakwa tersebut jadi saksi, sekaligus memberi keterangan sebagai terdakwa.

Pantauan persidangan, sejumlah ekspresi kebingungan nampak jelas tergambar di wajah penonton. Alhasil jalannya persidangan cukup sulit dipahami.

Seperti yang dikatakan salah satu penonton sidang dia mengaku sangat kebingungan melihat jalannya sidang tersebut.

Bingung lihat jalannya sidang barusan empat saksi sekaligus terdakwa, puyeung kang ach,"Cetus Abdul seraya geleng kepala.

Sementara kuasa RM, Karnaen, SH mengatakan agenda sidang kali ini, memang disekaliguskan.

"Empat terdakwa dimintai keterangannya dan sekaligus jadi saksi untuk terdakwa lainnya," Kata Karnaen saat sidang diskor oleh hakim ketua Lusiana Amping.

"Fakta yang sebenarnya bahwa memang ke empat terdakwa ini, memang kalau secara hukum klien kita tidak pernah menikmati, apalagi terlibat.

"Inikan jelas Mustajab kuncinya, kami meyakinkan, makanya kami menghadirkan saksi yang meringankan, rencananya minggu depan termasuk saksi ahli, ahli bahasa, sama ahli hukum pidana. Kita akan kupas jelas apa yang di dakwakan Jaksa itu tidak benar,"Tukas Karnaen.

Terpisah jaksa penuntut umum (JPU) Selamat Santoso mengaku bahwa dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa, sudah memenuhi unsur.

 "Kami rasa itu sudah memenuhi unsur, nanti lihat pertimbangannya seperti apa dan keputusannya kita tunggu.

Disinggung soal pihaknya akan memanggil saksi ahli, Selamat Santoso mengungkapkan sudah cukup.

"Tapi semua itu, dinilai dari hasil saya, dari hasil terdakwa jadi menurut kami sudah cukup,"Tandasnya.(NN/Wan)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE