Angka Cantik, Ketokan Palu Hakim untuk IRM

Angka Cantik, Ketokan Palu Hakim untuk IRM

Foto : Ilustrasi


Maharnews.com- Sidang kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan terdakwa Bupati Nonaktif Cianjur Irvan Rivano Muchtar (IRM) memasuki tahap akhir. 

Senin (9/9/2019), putra mantan Bupati Cianjur Tjetjep Muchtar Soleh itu akan menerima vonis dari Majelis Hakim Tipikor Bandung.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut IRM dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Irvan dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi DAK Kabupaten Cianjur dengan kerugian negara sebesar Rp6,9 miliar.

Dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang sidang tipikor PN Bandung, Jalan LL.RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (5/8/2019) lalu, JPU KPK menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi DAK pada tahun anggaran 2018 dengan modus memotong dana tersebut sebesar 7 persen dari 137 SMP di Kabupaten Cianjur.

Putusan terhadap IRM sangat dinanti nantikan masyarakat Cianjur, termasuk oleh wakil bupati Cianjur Herman Suherman yang telah lebih dari masa "idah" menjabat sebagai Plt Bupati.

Seiring dengan inkrahnya perkara, tongkat definitif kepemimpinan Cianjur secara estafet, dipastikan akan jatuh ke tangan Herman Suherman. Suka tidak suka, mau tidak mau, sisa waktu jabatan Sang Dalem De'Sorban menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Cianjur akan diteruskan olehnya.

Angka Cantik untuk IRM

Entah sekadar hanya kebetulan atau memang sudah di persiapkan. Jadwal sidang agenda putusan untuk IRM pada hari Senin tepat di tanggal cantik, yaitu serba angka 9. Jelasnya tanggal 9 bulan 9 tahun 2019.

Ini sama halnya dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT)  KPK di Cianjur tahun lalu. Saat itu OTT terhadap Bupati dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan di lakukan penyidik KPK pada Rabu tanggal 12 bulan 12 tahun 2018, serba angka 12.

Melihat fakta diatas, bukan tidak mungkin jika ketukan palu yang mulia hakim akan berakhir di angka cantik. Boleh jadi 7 kali ketukan sebagaimana angka kesukaan terdakwa, atau 9 kali ketukan sesuai waktu digelarnya acara persidangan. 

Tapi yang paling penting dan harus digaris bawahi, berapapun itu akhirnya, ketokan palu hakim haruslah memenangkan kebenaran dan menghukum tegas kebatilan.(*)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE