Cianjur.Maharnews.com - Fajar, korban dugaan tindak pidana penyerangan oknum Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur, memenuhi undangan polisi, Senin (29/8/2022).
Dia datang ke kantor Polsek Cilaku sekitar pukul 12.10 WIB, didampingi 6 pengacaranya.
Informasi, Fajar di undang penyidik bukan sebagai korban, namun melainkan terlapor, atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/102/VII/2022/SPKT/Sek Cilaku/Polres Cianjur/Polda Jabar, tertanggal 23 Juli 2022.
Penasehat hukum, Fanfan Nugraha, SH mengaku, bahwa ia datang bersama klainnya untuk memenuhi undangan penyidik, dan meluruskan persoalan dan mengklarifikasi beberapa hal yang terjadi di Polsek Cilaku.
"Saya sangat menghargai dan mengapresiasi profesionalismenya Polsek Cilaku, dalam penanganan persoalan ini," kata Fanfan, di Mapolsek Cilaku, tadi siang.
Lebih lanjut, Fanfan mengungkapkan, terkait persoalan yang ada mengenai klein kami Fajar, dilaporkan balik oleh F, artinya Kades Sukajaya.
"Makanya saya sangat kooperatif dan menghargai persoalan ini, sipatnya baru undangan kedua. Karena yang pertama berbenturan dengan tanggal 27, kita di panggil juga dalam kontek pro justitia di Polres Cianjur," ungkapnya.
Kontek sekarang, lanjut Fanfan, klein kami dimintai keterangan terkait laporan (LP). Disini mungkin yah, diduga sebagai terlapor dalam kontek dan kapasitasnya, mengenai pengeroyokan dan sebagainya.
"Kalau bicara logika hukum klein kami ini notabene sebagai korban, bahwa persoalannya yang terjadi, kita akan klarifikasi sedetail mungkin dan bukti fakta otentik yang ada di kami, siap dihadirkan untuk kepentingan penyidik Polsek Cilaku," sambung Fanfan.
Fanfan berharap, sepanjang persoalan ini bisa diselesaikan dengan penyidik bisa dilakukan sebaik mungkin.
"Saya percaya profesionalisme Polsek Cilaku ini sangat luar biasa," harapnya.
Selain itu, Fanfan menegaskan, terkait persoalan kleinnya dilaporkan ke Polsek Cilaku, pihaknya bisa membuktikan bahwa keterangan laporan itu tidak benar.
"Kalau persoalan Polsek Cilaku, kita bisa membuktikan bahwa ini keterangan dan laporan ini tidak benar. Saya akan membuat laporan terkait masalah ini keterangan palsu," tandasnya.
Disinggung, berapa soal bayaran untuk perkara tersebut, pengacara muda yang gagah berani itu mengaku tidak dibayar sepersen pun oleh kleinnya.
Intinya begini, sebagai aparat penegak hukum mempunyai kewajiban membela masyarakat yang memang lemah dan terintimidasi dalam perkara hukum.
"Bukan saya merasa hebat atau seperti apa, ini kontek kemanusiaan saja, karena saya merasa sangat terpanggil hari ini, karena saudara Fajar butuh bantuan hukum," bebernya.
Sementara, penyidik Polsek Cilaku, saat di konfirmasi pihaknya belum bisa memberikan jawaban terkait persoalan tersebut. (nn)