Ayo Datang ke TPS - Rabu 27 November 2024

Akankah Pilkada Cianjur 2024 tanpa Petahana?

Akankah Pilkada Cianjur 2024 tanpa Petahana?

Foto : Direktur Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan


CIANJUR.Maharnews.com-Dalam Pilkada 2024 ini kita sudah punya Regulasi, baik itu UU, PP maupun PKPU sebagai aturan main dalam segala persyaratan, tahapan, dan lain sebagainya. 

Tentu kita harus punya sebuah kepastian hukum dan pemaknaan yang sama dalam menjalankan aturan itu, jika berbeda memaknai, menafsirkan atau bahkan merubah subtansi itu sendiri maka bisa sangat berbahaya bahkan cenderung legitimasinya bisa dipermasalahkan belakangan setelah perjalanan semakin panjang. Seakan bisa menjadi Bom waktu dan merugikan banyak pihak, khususnya rakyat. 

Dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 sudah sangat jelas bahkan eksplisit dalam Pasal 19, bahwa:

- Jika sudah 2 periode tidak bisa mencalonkan lagi

- Jika menjabat selama 2,5 Tahun sudah dianggap 1 Periode

- Dan tidak membedakan jabatan secara definitif maupun sementara, artinya baik sbg Plt atau Pjs semua dihitung sama sebagai Bupati

Memaknai itu jika ditarik pada situasi di Cianjur maka akan ada tarik menarik kepentingan yang besar terkait perhitungan 2,5 Tahun tersebut. 

Jika dihitung secara rasional dan relevan sebagaimana putusan MK sebelumnya dalam kasus perioderisasi pada kondisi di daerah lain, maka KPU selalu menghitung berdasarkan Kalender Bulan bahkan pembuatannya pun selalu keatas bukan ke bawah. (Salah satu contohnya bisa dilihat diputusan MK pada kasus Kabupaten Bune Bolango, dibawah 15 hari saja dihitung 1 bulan)

Sehingga khusus Kabupaten Cianjur Rasionalisasi tersebut bisa disimulasikan menurut versi kalender bulan sbg berikut:

SK. Plt Bupati tgl 14 Desember 2018

Akhir masa jabatan tgl 18 Mei 2021

2019 - 2020 = 2 Thn

Desember 2018 = 14 - 31 Desember = 17 hari = 1 Bln

Mei 2021 = 1 - 18 Mei = 18 hari = 1 Bln

Januari - April 2021 = 4 Bln

1+1+4 = 6 bulan

Jadi : 2 Thn 6 Bln = 2,5 Thn =  1 Periode

2021 - 2024 = 1 Periode

Total : 2 Periode

Tapi masih ada saja yang ingin menariknya dengan hitungan hari, biar ga penasaran coba kita simulasikan dengan menggunakan hitungan hari: 

18 Mei 2016 sd 18 Mei 2021 = 1827 Hari

IRM sampai 13 Des 2018 dikurangi th 2017 hajian 28 hari menjabat Bupati selama 912 hari

Herman dari 14 Des 2018 sd 18 Mei 2021 ditambah plt hajian IRM menjabat Bupati/plt selama 915 hari

IRM (912 hari)

2016 = 228 hari

2017 = 338 hari (28 harinya hajian dijabat Herman)

2018 = 347 hari

Herman (915 hari)

2017 = 28 hari

2018 = 18 hari

2019 = 365 hari

2020 = 366 hari

2021 = 138 hari

Dengan hitungan ini saja sebenarnya sudah masuk ketegori lebih dari 2,5 Tahun atau dikategorikan 1 Periode. 

Artinya BHS sebagai Petahana yang dianggap telah 2 Periode manjabat sebagai Bupati maupun Plt Bupati sudah tidak memenuhi persyaratan jika mencalonkan lagi sebagai Calon Bupati Cianjur pada 2024 ini.


Penulis Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE