Akankah Pilkada Cianjur 2024 tanpa Petahana?
Foto : Direktur Cianjur Riset Center, Anton Ramadhan
CIANJUR.Maharnews.com-Dalam Pilkada 2024 ini kita sudah punya Regulasi, baik itu UU, PP maupun PKPU sebagai aturan main dalam segala persyaratan, tahapan, dan lain sebagainya.
Tentu kita harus punya sebuah kepastian hukum dan pemaknaan yang sama dalam menjalankan aturan itu, jika berbeda memaknai, menafsirkan atau bahkan merubah subtansi itu sendiri maka bisa sangat berbahaya bahkan cenderung legitimasinya bisa dipermasalahkan belakangan setelah perjalanan semakin panjang. Seakan bisa menjadi Bom waktu dan merugikan banyak pihak, khususnya rakyat.
Dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 sudah sangat jelas bahkan eksplisit dalam Pasal 19, bahwa:
- Jika sudah 2 periode tidak bisa mencalonkan lagi
- Jika menjabat selama 2,5 Tahun sudah dianggap 1 Periode
- Dan tidak membedakan jabatan secara definitif maupun sementara, artinya baik sbg Plt atau Pjs semua dihitung sama sebagai Bupati
Memaknai itu jika ditarik pada situasi di Cianjur maka akan ada tarik menarik kepentingan yang besar terkait perhitungan 2,5 Tahun tersebut.
Jika dihitung secara rasional dan relevan sebagaimana putusan MK sebelumnya dalam kasus perioderisasi pada kondisi di daerah lain, maka KPU selalu menghitung berdasarkan Kalender Bulan bahkan pembuatannya pun selalu keatas bukan ke bawah. (Salah satu contohnya bisa dilihat diputusan MK pada kasus Kabupaten Bune Bolango, dibawah 15 hari saja dihitung 1 bulan)
Sehingga khusus Kabupaten Cianjur Rasionalisasi tersebut bisa disimulasikan menurut versi kalender bulan sbg berikut:
SK. Plt Bupati tgl 14 Desember 2018
Akhir masa jabatan tgl 18 Mei 2021
2019 - 2020 = 2 Thn
Desember 2018 = 14 - 31 Desember = 17 hari = 1 Bln
Mei 2021 = 1 - 18 Mei = 18 hari = 1 Bln
Januari - April 2021 = 4 Bln
1+1+4 = 6 bulan
Jadi : 2 Thn 6 Bln = 2,5 Thn = 1 Periode
2021 - 2024 = 1 Periode
Total : 2 Periode
Tapi masih ada saja yang ingin menariknya dengan hitungan hari, biar ga penasaran coba kita simulasikan dengan menggunakan hitungan hari:
18 Mei 2016 sd 18 Mei 2021 = 1827 Hari
IRM sampai 13 Des 2018 dikurangi th 2017 hajian 28 hari menjabat Bupati selama 912 hari
Herman dari 14 Des 2018 sd 18 Mei 2021 ditambah plt hajian IRM menjabat Bupati/plt selama 915 hari
IRM (912 hari)
2016 = 228 hari
2017 = 338 hari (28 harinya hajian dijabat Herman)
2018 = 347 hari
Herman (915 hari)
2017 = 28 hari
2018 = 18 hari
2019 = 365 hari
2020 = 366 hari
2021 = 138 hari
Dengan hitungan ini saja sebenarnya sudah masuk ketegori lebih dari 2,5 Tahun atau dikategorikan 1 Periode.
Artinya BHS sebagai Petahana yang dianggap telah 2 Periode manjabat sebagai Bupati maupun Plt Bupati sudah tidak memenuhi persyaratan jika mencalonkan lagi sebagai Calon Bupati Cianjur pada 2024 ini.
Penulis Direktur Cianjur Riset Center (CRC) Anton Ramadhan
- Dinas PUTR Cianjur Melakukan Pembinaan Jasa Konstruksi
- Itda : Kasus PIP Sudah Diperiksa, Disdikpora Cianjur Terancam Disanksi
- Tiga Mobil Terlibat Tabrakan di Jalan Baru Cianjur
- Kontrak PPPK Kabupaten Cianjur Diperpanjang Satu Tahun
- Program Jemput Bola Dokter Puskesmas Cianjur
- Kawal Pemilu 2024, Ribuan Nakes Dipersiapkan
- Januari 2024 Cianjur Diserang DBD, Dua Meninggal