Itda : Kasus PIP Sudah Diperiksa, Disdikpora Cianjur Terancam Disanksi
Foto : Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani
Cianjur. maharnews.com - Kasus dugaan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang terjadi di SD Negeri Neglasari, sudah diperiksa Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.
Oknum kepala sekolah dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur terancam disanksi berat.
Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dilapangan dengan pihak terkait.
"Hasil pemeriksaan itu nanti dituangkan dalam LHP yang disusun oleh Irbansus, dan itu ada penyalahgunaan," ujar Endan saat dikonfirmasi di kantor Itda, Rabu (10/7/2024).
Ia mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, total senilai 90 juta rupiah, meskipun sebangian sudah ada pengembalian.
"Yang sudah disetorkan sekitar 47 juta rupiah jadi masih ada sisanya lagi," katanya.
Sementara untuk sanksinya akan dirumuskan melalui Peraturan Pemerintah (PP) no 94 tahun 2021 terkait dengan disiplin ASN.
"Nanti kita lihat apakah sanksinya ringan, sedang atau berat, tim sedang merumuskan," tandasnya.
Disinggung, soal sanksi pengawasan untuk Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Endan mengaku bahwa pihaknya saat ini akan melihat peran dan fungsinya.
"Kita juga lihat bagaimana peran dan fungsi pengawasan dari Dinas Pendidikan seperti apa, kalau ada kelemahan kita akan rekomendasikan apakah teguran atau apa," ujarnya.
Reporter : Nn
- Tiga Mobil Terlibat Tabrakan di Jalan Baru Cianjur
- Kontrak PPPK Kabupaten Cianjur Diperpanjang Satu Tahun
- Pemutakhiran Data Pemilih di Kecamatan Karangtengah Sudah Mencapai 96,5%
- Program Jemput Bola Dokter Puskesmas Cianjur
- Kasus TBC Melonjak, Ini Sebabnya ...
- Ratusan Petugas Penyelenggara Pemilu Sakit
- Kawal Pemilu 2024, Ribuan Nakes Dipersiapkan