Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Banyak Bangunan Gedung Tak Dilengkapi SLF, Komisi A DPRD Minta Pemkab Cianjur Segera Bereskan

Banyak Bangunan Gedung Tak Dilengkapi SLF, Komisi A DPRD Minta Pemkab Cianjur Segera Bereskan

Foto : Ilustrasi bangunan gedung (net).


CIANJUR.Maharnews.com- Sejumlah bangunan di Kabupaten Cianjur diduga kuat tidak memiliki kelengkapan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung publik.

Padahal, aturan yang mengatur tentang SLF ini sudah lama diundangkan pemerintah daerah, tapi faktanya, baru segelintir saja bangunan gedung publik yang telah bersertifikat.

Ketua Komisi A DPRD Cianjur, Isnaeni mengungkapkan, berdasarkan hasil pantuan Komisi I pada waktu itu, hanya baru beberapa saja bangunan di Cianjur yang sudah dilengkapi SLF.

"Tentu ini menjadi tugas pemerintah daerah untuk segera membereskan. Sebelum dewan melakukan pantauan langsung ke lapangan. Ya akan kita sidak,"tegas Isnaeni kepada Maharnews.com, Selasa (19/11/2019).

Legislator asal Partai Golkar itu menuturkan, selama ini soal kelengkapan SLF tidak digubris karena alasan mereka (pemilik bangunan,red) tidak mengetahuinya.

"Jadi ketika mengurus perizinan, mereka itu tahunya beres sampai pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saja, tidak tahu soal SLF,"kata Isnaeni.

Anggota Komisi A DPRD Cianjur, Dedi Suherli menilai masih banyaknya bangunan gedung tak bersertifikat SLF, tidak menutup kemungkinan dikarenakan sosialisasinya belum maksimal.

"Ya wajar kalau pemilik bangunan beralasan seperti itu. Seharusnya kalau ketat, normatifnya bangunan itu tidak boleh beroperasi sebelum memiliki SLF,"terangnya. 

Sertifikat Laik Fungsi, selanjutnya disingkat SLF adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah kecuali untuk bangunan gedung fungsi khusus oleh pemerintah untuk menyatakan kelaikan fungsi suatu bangunan baik secara administratif maupun teknis sebelum pemanfaatan. 

Di Cianjur, soal bangunan harus memiliki SLF diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung. 

Pada pasal 19 ayat (1) disebutkan, setiap bangunan yang sudah selesai dibangun, sebelum dapat difungsikan harus mendapat SLF dari Bupati. 

Ayat (2) SLF sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan atas dasar permintaan pemilik untuk seluruh atau sebagian sesuai dengan hasil pemeriksaan 
kelaikan FBG.

Ayat (3) Ketentuan mengenai tata cara penerbitan SLF diatur dengan Peraturan Bupati.

Sementara itu Bagian Hukum pemkab Cianjur menginformasikan bahwa Perda nomor 14 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung sampai saat ini masih  diberlakukan.

"Akang bisa lihat di JDIH kita, disana ada ko Perda nya dan masih diberlakukan,"ujar salah seorang staf bagian hukum. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE