Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Banyak Rumah Warga Mampu Distiker PKH, Aktivis Sosial: Pidanakan saja

Banyak Rumah Warga Mampu Distiker PKH, Aktivis Sosial: Pidanakan saja

Foto : Nampak petugas dan polisi tengah memasang stiker dirumah mewah penerima bantuan BPNT/PKH (doc Kecamatan Wrk)


CIANJUR. Maharnews.com - Pemasangan stiker di rumah bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat sorotan. Pasalnya sejumlah KPM yang rumahnya terbilang mapan dan mampu, turut serta dipasangi stiker PKH.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Cianjur, Ahmad Mutawali meminta partisipasi masyarakat untuk melapor jika ditemukan orang kaya menerima PKH.

"Kita evaluasi kalau yang tidak tepat sasaran, kita akan verifikasi melalui data," ungkapnya saat dikonfirmasi disela-sela kegiatan sosialisasi penambahan anggaran BPNT di Desa Jambudipa Kecamatan Warungkondang, Kamis (9/1/2020).

Mutawali menerangkan setelah proses verifikasi dan validasi (Verval) baru dapat diketahui hasilnya. Bagi KPM yang tidak berhak akan dicoret dari daftar.

"Nanti kita akan verval yang tidak layak kita off, dan yang layak kita masukan itu aja prosesnya. Ini sudah saya sampaikan di beberapa kecamatan dan beberapa desa. Boleh akang juga mengevaluasi. Kalau ketemu orang kaya laporkan ke Camat. Nanti camat melakukan verifikasi," terangnya.

Terpisah, aktivis sosial Cianjur, Ujang Ruslandi menyayangkan penjelasan Kadinsos yang masih berkutat di data. Padahal PKH mulai dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2007.

"PKH sudah berjalan hampir 12 tahun, kalau masih bicara data dan data yang salah, sebenarnya mana fungsi pendataan dan validasi yang dilaksanakan Dinsos dan pendamping PKH selama belasan tahun berjalan," kritiknya.

Selain itu, lanjut Ruslandi menuturkan pendamping PKH jelas mempunyai fungsi pendampingan KPM, otomatis minimal ada kunjungan ke rumahnya. Karena tujuan pendampingan memberikan arahan agar kesejahteraan KPM mengalami peningkatan, sehingga kedepan dapat mandiri.

"Selama 12 tahun ini dan masih saja kecolongan jelas menjadi pertanyaan, apa benar fungsi itu dilaksanakan atau hanya formalitas," tuturnya.

Ruslandi menghimbau untuk serius dalam mendata KPM. Pasalnya opini masyarakat sudah sangat buruk terkait PKH dan dapat menjadi penyebab pecahnya keharmonisan antar warga.

"Jelas keharmonisan warga menjadi terganggu, lantaran warga yang seharusnya berhak tak terdata, sedangkan yang jelas terbilang mampu dan mapan malah menerima bantuan. Tak jarang lantaran hal tersebut terjadi percekcokan antar warga. Jelas secara tidak langsung ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di masyarakat," cetusnya.

Ruslandi kembali menegaskan sudah saatnya pemerintah mengambil tidakan tegas. Jika memang diperlukan bawa ke ranah pidana, karena jelas Surat keterangan tidak mampunya (SKTM) dipalsukan.

"Agar ada efek jera bagi para oknum yang mencari kesempatan dalam kesempitan," tegasnya.

Informasi dihimpun maharnews, bagi warga penerima PKH yang telah mampu tetapi masih menerima bantuan PKH dan tidak mengundurkan diri dapat dikenakan Undang-Undang 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin seperti yang dijelaskan BAB VIII KETENTUAN PIDANA yang berbunyi:

Pasal 42. Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Pasal 43 ayat (1). Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(wan/nana)




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE