Geger Korupsi PJU, Kajari Beberkan Pengakuan RH Soal Upaya Suap Hingga Menjatuhkan Kejaksaan, DG Terlibat?

Foto : Ilustrasi Mahar
CIANJUR.Maharnews.com- Kasus korupsi proyek Penerangan Jalan Umum ( PJU) senilai Rp40 miliar kembali membuat geger publik Cianjur.
Disaat jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur sedang konsen menangani kasus mega korupsi tersebut, tiba tiba tersiar kabar pemberitaan yang menyebutkan Kejari Cianjur telah melakukan kriminalisasi kasus PJU dan diduga menerima aliran dana alias suap senilai Rp 1 miliar.
Tak ayal, tudingan yang menyudutkan nama korps kejaksaan tersebut membuat Kepala Kejari Cianjur dr Kamin bereaksi keras.
Orang nomor satu di Kejari Cianjur itupun langsung menggelar jumpa pers di kantornya, Jumat.11 Juli 2025.
Didampingi Kasi Pidsus Amalia dan Kasi Inteljen Angga, Kajari membeberkan semua bukti terkait asal muasal uang Rp 1 miliar yang telah disita penyidik kepada awak media.
"Jadi uang yang Rp1 miliar yang disita Kejari pada 8 Juli 2025 kemarin itu berasal dari sodara RH yang merupakan anggota polri. RH menitipkan ke kejaksaan dengan memerintahkan bawahannya yaitu sodara Y alias Yusuf,"ujar Kejari.
Kajari mengungkapkan, fakta tersebut terungkap dengan adanya pernyataan klarifikasi dari RH yang disampaikan langsung ke Kejari Cianjur.
"RH ini mengirimkan surat berserta video klarifikasi dalam bentuk flash disk yang akan di share, supaya masyarakat dapat lebih bijak dan mendukung secara penuh proses penyidikan yang di tangani oleh pihak kejaksaan negeri cianjur,"kata Kamin.
Adapun isi klarifikasi dari RH yang telah kami terima itu adalah sebagai berikut :
Pada tanggal 13 Juni saya bertemu dengan Pak Dadan di Cianjur dan pada saat itu pak Dadan Menceritakan tentang masalah hukum tentang PJU yang terjadi di Dishub dikarenakan beliau merasa bertanggung Jawab tentang PJU di Dishub.
Dan pada tanggal 18 Juni pak Dadan mengajak saya untuk bertemu dengan saya, tetapi saya tidak bisa bertemu di Cianjur dan akhirnya pak Dadan datang ke Jakarta menemui saya.
Saya bertemu dengan pak Dadan di Grand Indonesia pada pukul 21.30 WIB dan di situ ternyata ada pak Purbo yang belum pernah saya kenal dan pertemuan itu terjadi kurang lebih 7 menit.
Pertemuan itu membahas tentang masalah hukum pak Dadan dan pak Purbo, selepas itu saya langsung pulang.
Lalu pada tanggal 19 Juni pak Dadan menghubungi saya lalu meminta no Rekening saya untuk transfer uang sebesar 1,5 miliyar, yang saya tidak tau penggunaannya.
Beliau mengatakan bahwa uang itu untuk menjaga-jaga membantu masalah hukum beliau di Cianjur, dan saya bilang silahkan saja tetapi saya bilang ke pak Dadan saya tidak mau di bawa-bawa kemasalah hukum dan saya tidak manjanjikan apa-apa kepada beliau.
Serta saya juga tidak pernah sekalipun berkordinasi dengan penyidik kejaksaan. Saya pikir uang itu dari pak Dadan ternyata uang itu dari pak Purbo yang saya tidak kenal sebelumnya.
Uang itu berada di saya selama hampir kurang lebih 2 minggu dan akhirnya uang itu terpakai sama saya sebesar 500 juta, dan sudah saya konfirmasi ke pak Dadan kalua uang itu saya pakai untuk keperluan saya pribadi.
Lalu pada awal Juli saya mendengar kalau uang itu ternyata uang hasil dari PT. pak Purbo yang terjerat masalah hukum.
Saya berinisiatif untuk menyerahkan sebesar 1 miliyar sisa uang itu ke Kejaksaan Negeri Cianjur pada tanggal 8 juli dan saya berani bersaksi bahwa uang tersebut bukan atas permintaan Kejaksaan Negeri Cianjur.
Sebelumnya pada malam tanggal 7 Juli saya di arahkan oleh pak Dadan untuk mentransfer uang tersebut ke rekening pak Purbo, tetapi saya tidak mau dan akhirnya pada tanggal 8 Juli pagi, karena saya tidak bisa ke Cianjur, akhirnya uang tersebut saya titipkan ke bawahan saya yang Bernama Yusuf untuk diserahkan ke Kejaksaan sebesar 1 Miliyar dalam bentuk uang tunai.
Pada tanggal 10 Juli saya menelpon pak Dadan dan saya pertanyakan kenapa nama saya di bawa-bawa kemasalah hukum beliau padahal saya hanya dititipkan saja uang tersebut yang saya pikir itu uang pak dadan.
Lalu pak Dadan mengajak saya dan meminta saya menjatuhkan kejaksaan dengan memberikan keterangan yang tidak benar dan menuduh kejaksaan menerima uang yang saya pakai tersebut dan saya diminta untuk mengembalikan atau mengambil Kembali uang yang telah saya serahkan ke Kejaksaan ke pak Purbo dan saya di tekan kalau saya tidak serahkan saya akan dilaporkan.
Demikianlah pernyataan saya buat dan disini dapat saya jelaskan bahwa pohak kejaksaan tidak sama sekali terima satu rupiahpun dari uang tersebut. Dan tidak pernah dari pihak penyidik kejaksaan untuk mengkondisikan masalah ini. Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
Jakarta, 11 Juli 2025
RH
"Mungkin itu yang dapat kami sampaikan kepada seluruh masyarakat dan kami Kembali berharap untuk tidak terpengaruh atas pemberitaan-pemberitaan karena tentunya banyak cara pihak untuk terus melakukan perlawanan dalam bentuk apapun,"ucapnya.
Kajari menegaskan akan melaporkan pihak-pihak yang memuat isi dan tuduhan terkait kebohongan public tersebut.
"Kami hadapi dan tetap akan professional dalam penanganan perkara tindak korupsi,"pungkasnya.
- Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur, SANDI OCTA Cs Dituntut JPU Hukuman Tinggi
- Kadis Aktif Dadan Ginanjar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek PJU
- Jaksa Tersangkakan 7 Orang Korupsi Proyek Pengadaan PJU, Termasuk Kepala Dinas Aktif dan Kabid Lalin
- Komitmen Kejari Cianjur Soal Pelestarian Cagar Budaya, Perusak Didenda Dibui
- Usai Penuhi Undangan Kejari, Kadis Aktif Dadan Ginanjar Buka Suara Soal Kasus PJU
- PJU: Proyek Jebakan Uang
- Timur Tengah Memanas, Kasus PJU bikin 'Hareudang'