Cawabup Cianjur Dipusaran Korupsi PJU?, Aktivis Desak Kajari Usut Gratifikasi

CIANJUR.Maharnews.com- Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) masih dalam proses penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur.
Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini, meskipun penggeledahan kantor Dinas Perhubungan Cianjur sudah dilakukan.
Ditengah proses penyidikan, santer kabar adanya dugaan aroma gratifikasi alias suap pada saat proses penentuan pemenang proyek senilai Rp40 miliar ini tengah berlangsung.
Informasi yang diterima redaksi Maharnews, aroma gratifikasi itu berupa pemberian sebuah kendaraan roda empat double cabin 4x4 berwarna putih kepada orang dekat Bupati Cianjur Herman Suherman.
Sumber Maharnews menyebut, pemberian mobil dobule cabin tersebut kepada orang dekat Bupati Cianjur sebagai DP pemenangan proyek. Selain itu, ada juga pemberian dana yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Sementara itu orang dekat mantan Bupati Cianjur Herman Suherman saat dikonfirmasi terkait kabar tersebut dengan tegas membantah kabar atau informasi yang selama ini beredar di berbagai kalangan Cianjur.
"Tidak benar itu Kang. Bohong, kabar bohong itumah kang,"tegas Haji Ibang Solih saat ditemui di halaman depan rumahnya di komplek perumahan elite BLK Cianjur, Selasa 8 Juli 2025.
Calon wakil bupati (Cawabup) pasangan Calon Bupati (Cabup) Herman Suherman di Pilkada Cianjur 2024 itu mengaku sudah lama mendengar kabar yang menyudutkan dirinya tersebut, sekaligus heran knapa namanya selalu dibawa bawa.
"Jadi Ibangmah heran, kenapa selalau saja dibawa bawa, disambung sambungkan dengan kejadian atau kasus yang lagi hangat,"keluhnya
Dijelaskan Ibang, bahwa status kepemilikan mobil double cabin 4x4 yang suka di pakainya waktu itu yang sekarang ramai dibicarakan, sebenarnya bukan milik pribadi dirinya.
"Kalau 4x4 yang warna putihmah tu sih kepunyaan Bapa (Mantan Bupati Herman) sudah lama itu. Kalau sayamah cuma diberi pinjam saja,"kilahnya.
Terpisah, salah seorang aktivis Cianjur Asep Toha mengatakan untuk mengusut korupsi proyek PJU sebenarnya saat ini Kajari mempunyai kartu truf untuk mengusut kasus PJU
"Pertama soal pelaksanaan proyek PJU di lapangan. Biasanya itu adanya ketidaksesuaian volume pekerjaan, spek barang juga bisa jadi adanya pekerjaan fiktif,"ujarnya kepada Maharnews.
Kemudian yang kedua terkait dengan suap atau gratifikasi. Ini biasanya dikerjakan oleh rekanan. Usut juga siapakah rekanannya, bagaimana modusnya dan jika ditemukan praktek suap dalam tendernya, wajib juga dibongkar siapa nyuap siapa dalam proses lelang atau tendernya saat itu.
"Jangan sampai ada praktek pinjam bendera,"imbuhnya.
Aktivis yang pernah melakukan aksi longmarch ke KPK menggunakan egrang itu menilai, kebanyakan, dalam mengusut kasus korupsi, Kejaksaan Neger tidak sampai pada TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Hingga akhirnya tidak semua penikmat uang korup dapat hukuman.
"Makanya Kejari Cianjur harus juga gunakan TPPU untuk menjerat siapa saja penikmat korupsi JPU tersebut,"ucapnya.
Menurutnya, aksi penindakan TPPU jarang juga digunakan. TPPU ini jika tidak digunakan, suka dimanfaatkan oleb oknum tertentu.
"Untuk menciptakan praktek korupsi baru dalam bentuk suap penghentian perkara/kasus agar tidak dilanjutkan ke TPPUnya,"terangnya.
Delapan Calon Tersangka Korupsi Pengadaan
Menurut Asto dalam korupsi Barjas tidak mungkin hanya satu tersangka, bahkan jika tiga saja, itu patut dicurigai adanya proses hukum yg kurang pas dan Kejaksaan patut dicurigai.
Banyak pihak dalam proses pengadaan Barang dan Jasa (Barjas). Diantaranya ;
Pertama, PA (Pengguna Anggaran). PA dipegang kekuasaannya oleh Kepala SKPD/Dinas.
Kedua, KPA (Kuasa Pengguna Anggaran). Pemegang kekuasaan penggunaan biasanya merangkap, PA ya KPA.
Ketiga, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Adalah pejabat yg ditunjuk KPA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
Keempat, Pejabat Pengadaan. Dipimpin oleh pejabat yg diangkat PA/KPA untuk melaksanakan proses pengadan Barjas.
Kelima, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ. Merupakan gabungan dari fungsi Unit Layanan Pengadaan (ULP) serta Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang disertai dengan fungsi pendukung lainnya seperti LKPP.
Keenam, Pokja Pemilihan (Kelompok Kerja Pemilihan). Merupakan SDM yang ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola pemilihan penyedia Barjas.
Ketujuh, PjPHP/PPHP (Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan). Organ ini bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan PBJ konstruksi/jasa lainnya yang nilainya paling banyak sebesar Rp 200 juta dan Jasa Konsultansi yang bernilai maksimal Rp100 juta.
Kedelapan, Penyedia (Penyedia Barang/Jasa Pemerintah). Merupakan pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
"Di posisi manakah FRAUD (kecurangan) itu terjadi. Ketika penggeledahan telah dilakukan, te tu sangat mudah menentukan di mana awalnya fraud tersebut, pungkasnya.
- Geger Korupsi PJU, Kajari Beberkan Pengakuan RH Soal Upaya Suap Hingga Menjatuhkan Kejaksaan, DG Terlibat?
- Aksi Ditengah Peringatan HJC, BEM Cianjur : Semoga Cianjur Semakin Caang Benderang
- Harta Kekayaan Kepala Dinas Aktif Terang Benderang di LHKPN
- Lagi, Pejabat Eselon II Cianjur Mengundurkan Diri Sebagi Kepala Dinas Aktif
- Korupsi Agro Edu Wisata Cianjur, SANDI OCTA Cs Dituntut JPU Hukuman Tinggi
- Tersiar Dugaan Praktik Mahar di MAN 1 Cianjur
- Kadis Aktif Dadan Ginanjar Diperiksa Jaksa Terkait Korupsi Proyek PJU