Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi

Akhirnya, Jaksa Tetapkan Kadis Aktif Jadi Tersangka Korupsi

Foto : Usai jalani pemeriksaan tersangka di giring ke mobil tahanan


Maharnews.com - Di tengah berlangsungnya pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU).

Kini publik Tatar Pasundan, kembali heboh, oknum Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, Mr P, jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan kendaraan operasional angkutan sampah tahun anggaran 2024.

Dia ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif selama hampir 5 jam di ruangan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin 14 Juli 2025, petang kemarin.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, menjelaskan penetapan Prasetyo menjadi tersangka merupakan hasil pengembangan. 

Menurutnya, sebelumnya, tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi telah menetapkan dua orang ASN di lingkungan DLH sebagai tersangka, yakni TS sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan HR sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.

"Kita tetapkan Mr P yakni Kepala DLH sebagai tersangka," kata Agus kepada wartawan, Senin petang.

Pada kasus tersebut, Mr P sebagai kepala dinas merupakan pengguna anggaran. Artinya, yang bersangkutan mestinya mengawasi penggunaan anggaran.

"Kerugian negara sekitar Rp800 juta lebih sampai Rp900 juta," ungkapnya.

Tersangka sempat tiga kali mangkir memenuhi panggilan tim penyidik Kejari Kabupaten Sukabumi. Namun ketidakhadirannya cukup beralasan karena yang bersangkutan kondisinya sakit.

"Untuk kesehatannya telah dilakukan cek kontrol oleh pihak RSUD Sekarwangi dan sekarang beliau dinyatakan sehat," kata Agus.

Agus mengatakan, anggaran yang diduga di tilap digunakan untuk kepentingan pribadi dan hal lainnya. Sementara ini tidak ada indikasi adanya aliran dana kepada pihak lain. "Barang bukti baru tidak ada. Masih yang lama.

"Saat ini Prasetyo dititipkan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan. Prasetyo dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Tersangka kita titipkan ke Lapas Warungkiara," bebernya.

Kuasa hukum tersangka, Rosidin, mengatakan meskipun kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi menyatakan sikap bersikukuh tak bersalah. Namun sebagai warga negara yang baik, kata Rosidin, kliennya tetap akan patuh terhadap proses hukum.

"Beliau menyatakan tak bersalah. Untuk itu kita akan melakukan upaya-upaya hukum," tegasnya.





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE