Baru Bebas, Kades Sukajaya Diadukan ke Polisi

Foto : Bayu bersama penasehat hukum usai membuat pengaduan
Cianjur.Maharnews.com - Kepala Desa Sukajaya Kecamatan Cugenang Dedi Hidayat diadukan ke Polres Cianjur, lantaran diduga mengancam dan menghina wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur, Senin 30 Januari 2023.
Bayu Nur Muslim wartawan Surat Kabar Harian Radar Cianjur yang mendapat perlakuan tidak pantas dari Kades Sukajaya, Dedi Hidayat.
Kuasa Hukum Bayi Nur Muslim, Ujang Ruslan mengatakan sudah membuat pengaduan ke Satreskrim Polres Cianjur saudara Kepala Desa Sukajaya Dedi Hidayat.
“Kami sudah ada bukti kuat dari rekaman pembicaraan yang diduga melakukan pengancaman dan menghina klien kami dan juga profesi wartawan,” kata Ujang Ruslan
Sudah diatur dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 tengang pers, wartawan dilindungi dalam menjalan profesinya.
“Klien kami sudah bekerja sesuai kode etik jutnalistik, tetapi malah diancam, dihina dan merendahkan profesi jurnalistik,” jelasnya.
Sementara itu, Bayu Nur Muslim menuturkan tidak hanya melakukan pengaduan, tapi juga akan melakukan pelaporan ancaman terhadap pribadi bukan sebagai wartawan.
“Saya merasa terancam, jadi saya membuat pelaporan pengancaman,” tegasnya.
- Senin Keramat, Bupati Cianjur Akhirnya.....
- Tindaklanjuti Usulan Kenaikan BIPIH, Kamenag Cianjur Sosialisasi Jajarannya
- Polisi Usut Pengadaan untuk Korban Gempa Bumi Cianjur, "Sang Jendral" Dimintai Keterangan
- Jaksa Agung: Nota Kesepahaman Menjadi Perwujudan Dari Asas Peradilan Cepat, Sederhana, dan Biaya Ringan
- Peduli Kesehatan, PDIP Bagikan Makanan Bergizi Untuk Ibu Hamil dan Balita
- Jelang Rotasi Mutasi, Segini Harta Kekayaan 9 Kepala Dinas di Pemkab Cianjur
- Hadapi Pemilu 2024, Ketua DPC Lantik 32 PAC Gerindra Kabupaten Cianjur