Bawaslu : Camat dan Kades Harus Netral

Foto : Ketua Bawaslu Cianjur Asep Tandang Suparman
Cianjur.maharnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi pengawasan tahapan pelaksanaan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Acara diikuti oleh seluruh camat dan kepala desa se-Kabupaten Cianjur, digelar di Gino Ferucci belum lama ini.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan kegiatan sosialisasi ini berkaitan dengan tahapan kampanye.
Dimana, kata Yana, pengawasan itu diatur dalam PKPU No 2 Tahun 2024, kampanye di laksanakan pada 25 September sampai dengan 23 November 2024.
“Sekarang memasuki tahapan kampanye kami lakukan rapat koordinasi tahapan sosialisasi dalam pelaksanaan kampanye pada pemilihan tahun 2024," ujar Yana kepada wartawan.
Selain dihadiri camat dan kepala desa, turut hadir Narahubung/LO masing masing pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati Cianjur.
Kegiatan tersebut selain dilakukan diskusi, namun juga melakukan deklarasi atau pembacaan ikrar netralitas kelapa desa se-Kabupaten Cianjur pada pemilihan tahun 2024.
"Hal ini sebagai upaya dan ikhtiar Bawaslu untuk melakukan mitigasi terjadinya potensi dugaan pelanggaran netralitas kepala desa," imbuhnya.
Sebagaimana yang diatur dalam UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa di pasal 29 mengatur tentang larangan kepala desa salah satunya adalah kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu demian juga diatur sanksi nya yang diatur dapal pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
“Ayat (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,” lanjut Yana.
Kemudian, juga di atur dialam UU No 1 tahun 2015 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang diatur didalam pasal 71 ayat (1) Pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye.
"Sanksinya kemudian diatur dalam pasal 188 yaitu Setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” tutupnya.
- PLN Oh PLN, Eksekutif Legislatif Cianjur Kesulitan Dapatkan Data Pelanggan
- Ditunjuk Jadi Menteri LH, Segini Harta Kekayaan Hanif Faisol Nurofiq
- Krisis Netralitas ASN di Cianjur, Pemerhati : Konflik Kepentingan
- Penertiban Tak Ada Surat Tugas, Sah Sah Saja
- KPU Cianjur di PTUN, Tim Hukum BHSI Ajukan Gugatan Intervensi
- Senggal Senggol Paslon Lawan ala OPD Cianjur, Tim DEFA Laporkan Satpol PP
- Lakukan Pidana Pemilu, ASN Pasirkuda Bakal Dibui