Bawaslu Cianjur Usut Tuntas Pelanggaran Pemilu Hingga ke Meja Hijau

Foto : Ikustrasi mhc
CIANJUR.Maharnews.com- Performa kinerja Bawaslu Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik. Menyusul sikap tegas para komisionernya menyikapi pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
Laporan dan hasil temuan yang didapat tak sekadar dicatat, tetapi ditindaklanjuti dengan cepat.
Penelusuran Maharnews, tindaklanjut kasus pelanggaran pemilu yang berlanjut diproses oleh tim Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu) hingga ke meja hijau diantaranya ;
1. Pelanggaran pemilu yang dilakukan calon legislatif DPRD Kabupaten dari partai NasDem pada pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2019.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Cianjur saat itu memutuskan caleg divonis hukuman percobaan selama 6 bulan. Tak hanya itu, ia juga harus menerima putusan KPUD Cianjur yang mencoret namanya dari daftar caleg DPRD Cianjur.
2. Pelanggaran pemilu yang dilakukan tim sukses salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Cianjur tahun 2020.
Pelaku terbukti melakukan pelanggaran pemilu di Pilbup Cianjur 2020. Hakim menganjar dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta terhadap terdakwa kasus politik uang yang terbukti telah memberikan materi berupa beras untuk mempengaruhi pemilih.
Penindakan tegas pelanggaran pemilu tersebut dilakukan Bawaslu Cianjur periode 2018-2023 yang saat itu di nakhodai Usep Agus Zawari beserta jajaran.
- Kuota Bertambah Biaya Tetap Murah, PTSL 2024 Cianjur
- Dugaan Pelanggaran Pemilu, Caleg DPR RI di Cianjur Diproses Bawaslu
- Rp 2,3 M Dana Desa di Cianjur Tak Terserap, Ini Penyebabnya
- Rotasi dan Mutasi 61 Pejabat Pemda Cianjur, Menuai Polemik
- Pengambilan Sumpah 61 Pejabat Pemda Cianjur, Tak Dihadiri Sekda?
- Daftar Lantik Pejabat Cianjur 26 Januari Weton Pahing
- Kades Sukatani Terancam Kehilangan Jabatan!!