Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Bencana Akhlak !! Kakek Tega Rudapaksa Cucu

Bencana Akhlak !! Kakek Tega Rudapaksa Cucu

Foto : Ilustrasi


Cianjur.maharnews.com  - Selang beberapa hari, Publik tatar santri kembali dihebohkan dengan kasus dugaan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur.

Kali ini, seorang Kakek bejat berinisial NS (50) warga kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, diduga menikmati "kerang basah" milik cucunya sendiri yang masih di bawah umur.

Kasus dugaan tersebut terungkap oleh pamannya yang secara tidak sengaja mengetahui terlapor masuk pintu jendela rumah korban.


Penasehat hukum korban, Fanpan Nugraha,SH mengungkapkan, modus terlapor melakukan dugaan itu lantaran tergiur melihat korban berpostur molek.

"Itu mungkin yang jadi modus terlapor, hingga tega merudapaksa cucunya sendiri," kata Fanpan, Jumat (18/8/2023).

Fanpan mengatakan, berdasarkan keterangan kliennya bahwa peristiwa itu terungkap oleh paman korban.

Jadi si anak ini kan karena ketakutan dengan ancaman si pelaku, pada saat bulan April 2023, ketahuan oleh pamannya, terlapor masuk melalui jendela. Nah, akhirnya dilaporkan lah kepada kedua orang tua korban.

Setelah itu langsung orang tuanya bertanya kepada korban. Dan saat itu pun ada pengakuan bahwa pada bulan April itu yang paling terakhir dilakukannya satu kali, ternyata dua sampai tiga kali, cuma yang memang betul-betul dilakukan secara Masip terjadi rudapaksa satu kali," beber Fanpan.

Ditanya, apakah kasus dugaan rudapaksa ini telah dilaporkan kepada pihak yang berwajib? 

Fanpan menuturkan, perkara dugaan tindak pidana rudapaksa ini telah dilaporkan kepada Unit PPA Polres Cianjur pada tanggal 25 April 2023 oleh orang tua dan korban.

Sudah dilaporkan oleh orang tuanya dan korban kepada Polres Cianjur. Namun informasi lanjutan dari pihak penyidik berupa SP2HP dan lain sebagainya tidak ada.

Artinya hak-hak daripada pelapor ini tidak didapatkan, berupa SP2HP tidak ada, dan tidak menerima hasil perkembangan penyelidikan sampai detik ini sehingga mereka datang kepada kantor kami, seperti itu," imbuhnya.

Disinggung, bagai mana langkah penasehat hukum selanjutnya dalam menangani perkara tersebut? 

Fanpan menegaskan bahwa akan mendorong laporan tersebut berdasarkan laporan polisi tertanggal 25 April 2023.

Kami akan mendorong supaya teman-teman penyidik serius melakukan penanganannya seperti itu. Jadi kita percaya, teman-teman penyidik Polres Cianjur dalam hal ini Unit PPA profesional menangani perkara ini. 

"Karena ini jelas menyangkut masa depan anak bangsa kedepannya yang memang butuh pendampingan dari mulai trauma healing dan lain sebagainya," katan Fanpan.

Ia berharap kepada Polres Cianjur untuk menindaklanjuti laporan dan menangkap terlapor.

"Segera mungkin pihak aparat kepolisian untuk menangkap pelaku dan mengungkap sejelas-jelasnya, seterang-terangnya sesuai dengan harapan korban," harapnya.

Sebelumnya, masyarakat kabupaten Cianjur dikejutkan oleh seorang oknum Guru ngaji cabul yang tega meniduri sejumlah santriwatinya.

Atas kasus yang menjeratnya oknum guru ngaji berinisial IT (35) akhirnya ditangkap polisi dan di jebloskan ke tahanan. (nn)





Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE