Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

BUMdes Bisa Jadi Supplier BPNT, Asal Jangan Menggunakan Dana Desa

BUMdes Bisa Jadi Supplier BPNT, Asal Jangan Menggunakan Dana Desa

Foto : Kepala Dinas Sosial Amad Mutawali saat ditemui dalam kegiatan Bimtek peningkatan SDM forum e-warung di Hotel Zuri Resort Ciapanas, Rabu (2/9/2020)


CIANJUR. Maharnews.com - Pedoman umum (Pedum) bantuan pangan non tunai (BPNT) tahun 2020 dan permesos nomor 20 tahun 2019 memberikan ruang bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) untuk jadi supplier, dengan catatan tidak boleh menggunakan dana desa (DD).


Hal tersebut dikatakan kepala (Dinsos) Cianjur, Amad Mutawali, saat ditemui dalam kegiatan bimtek peningkatan SDM forum e-warung di Hotel Zuri Resort Cipanas, Rabu (2/9/2020).

Mutawali mengatakan Bumdes bisa jadi supplier dengan catatan tidak boleh jadi e-warung.

"Yang jelaskan tujuan dari program bantuan pangan non tunai (BPNT) untuk meningkatkan ekonomi rakyat, biar warung kecil - kecil itu tumbuh. Bumdes boleh Jadi Supplier dengan catatan tidak boleh jadi e-warung dan memiliki modal," Jelasnya.

Ditanya soal anggaran, apakah BUMdes dalam hal itu bisa menggunakan anggaran dana desa (DD), Mutawali menegaskan, tidak boleh menggunakan anggaran DD.

"Bumdes bisa jadi supplier. Tapi harus memilik modal di luar dana desa. Yang jadi pertanyaan apakah mereka siap dengan modalnya. Jika memang ada modal boleh,"Tegasnya.

Terpisah ketua komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabipaten Cianjur, Sahli Saidi mengatakan, kalau memang BUMdes ada aturannya bisa jadi supplier, kita pakai.

"Nanti kita akan rapatkan, mana yang benar, mana yang baik menurut masyarakat atau menurut desa. Kalau memang dikelola sama BUMdes ada aturannya kita pakai," Tegas Sahli saat ditemui diruangan fraksi, Senin (31/8). (NN)



Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE