Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Buntut Pemecatan Choirul Anam, Ketua PCNU Cianjur Akan Dipolisikan

Buntut Pemecatan Choirul Anam, Ketua PCNU Cianjur Akan Dipolisikan

Foto : Choirul Anam didampingi kedua Kuasa Hukum


Cianjur.maharnews.com - Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cianjur, KH Deden Usman Ridwan akan dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Tim Pembela Kehormatan Ulama (TPKU).

Buntut perkara pemecatan Mustasyar PCNU KH Choirul Anam, diduga dilakukan secara sepihak dan terindikasi ada pelanggaran hukum.

Kuasa hukum TPKU, Abdul Kholik,  mengaku menerima kuasa dari KH Choirul Anam didasari kekhawatiran terhadap marwah para ulama atas perbuatan ketidakadilan dan kesewenang-wenangan. 

Kondisi itu akibat tindakan pemecatan yang dilakukan Ketua Tanfidziyah PCNU Kabupaten Cianjur terhadap KH Choirul Anam sebagai Mustasyar saat dilaksanakan rapat Syuriyah dan Tanfidziyah pada 18 Agustus 2024 di Pesantren Al-Ittihad membahas pergantian antarwaktu.

"Dalam dokumen yang kami miliki, ada berita acara sebagai rekomendasi yang tak terpisahkan dilakukannya pergantian antarwaktu. Pada berita acara yang ditandatangani Ketua PCNU soal PAW pengurus, terselip nama KH Choirul Anam," kata Kholik, Jumat (27/9).

Kliennya, kata Kholik, tak menerima dengan tindakan sepihak tersebut. Sebab, kliennya tak memiliki kesalahan secara inkonstitusional. 

"Kemudian, Syuriyah PCNU membuat surat tertulis yang menyatakan bahwa dalam berita acara hasil rapat yang sebenarnya, tidak ada pemberhentian KH Choirul Anam," tuturnya.

Atas dasar itu, Kholik dan tim kuasa hukum berkesimpulan, ada unsur dugaan pemalsuan surat berita acara hasil rapat. Jika alasan pemberhentian kliennya karena rangkap jabatan, Kholik menegaskan  pada AD/ART organisasi tak mengatur masalah tersebut bagi Mustasyar.

"Larangan rangkap jabatan itu berlaku bagi Syuriyah dan Tanfidziyah," imbuh dia.

Karena itu, tim kuasa hukum akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan ke pihak kepolisian. Pelaporannya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen pada Pasal 263 KUHPidana dan Pasal 310 KUHPidana tentang pencemaran nama baik.

"Masing-masing punya konsekuensi pidana. Insya Allah segera akan dibuat pelaporan ke kepolisian. Bisa hari ini atau mungkin besok," pungkasnya.

Mustasyar PCNU Kabupaten Cianjur, KH Choirul Anam, mengaku sudah menguasakan sepenuhnya kepada tim kuasa hukum terhadap yang dialaminya. Bagi Choirul, dikuasakannya kepada kuasa hukum tindak lanjut yang dialaminya karena ada beberapa hal yang terindikasi ada dugaan pidana. 

"Sebagaimana yang saya sampaikan beberapa waktu lalu ketika muncul surat permohonan dari PCNU Kabupaten Cianjur ke PWNU dan PBNU tentang pemberhentian saya sebagai Mustasyar PCNU, maka saya akan mengambil dua langkah yaitu secara internal keorganisasian dan jalur hukum," kata Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (27/9).

Secara keorganisasi di internal PCNU semuanya sudah terbuka jelas. Pada rapat Syuriyah dan Tanfidziyah di Pesantren Al Ittihad pada 18 Agustus 2024, kata dia, tak ada pembahasan pergantian antarwaktu bagi KH Choirul Anam 

"Bahkan nama saya juga tak disebut-sebut. Tapi dari hasil rapat ini dijadikan sebagai dasar pemberhentian saya dengan alasan rangkap jabatan. Ini ada apa?," ujarnya.

Bahkan, Choirul Anam sempat melakukan klarifikasi ke PWNU Jabar dan PBNU menyangkut pemberhentian itu. 

Hasilnya, baik PWNU Jabar maupun PBNU sepakat tak ada dasar memberhentikan Mustasyar dengan alasan rangkap jabatan. Pihak yang berwenang mengangkat dan memberhentikan kepengurusan pun hanya PBNU. "Apalagi Ketua PCNU, tak punya hak. Saya sendiri kan orang PBNU," pungkasnya. 




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE