Ngopi Sembari Update Informasi - Berita

Pembangkang? Pasang Atribut Partai Diareal Terlarang

Pembangkang? Pasang Atribut Partai Diareal Terlarang

Foto : Atribut salah satu partai politik tampak terpasang di sepanjang taman pembatas jalan Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur , Selasa 14 Juli 2026


Maharnews.com- Suasana jalan Abdullah Bin Nuh, Kabupaten Cianjur, Selasa 14 Juli 2026 terlihat berbeda dari biasanya. 

Pantauan Maharnews, sepanjang taman pembatas jalan, mulai dari Hypermart sampai dengan perempatan BLK tampak semarak dengan bendera bernuansa warna biru, yang ternyata atribut salah satu partai politik. 

Pemasangan atribut parpol di taman pembatas jalan di ruas Abdullah Bin Nuh memang bukan kali ini saja. Padahal, pemerintah daerah dengan tegas menyatakan bahwa lokasi tersebut merupakan areal terlarang. 

Larangan tersebut tertuang dalam Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur Djoko Purnomo, S.STP, M.SI saat dikonfirmasi membenarkan larangan tersebut masih berlaku sampai sekarang. 

"Iya kang masih berlaku,"ujarnya saat dihubungi melalui layanan WhatsApp, Selasa 14 Juli 2026.




Tulis Komentar Facebook

Komentar Facebook

Bijaksana dan bertanggung jawablah dalam berkomentar, karena sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE