Cegah Penyimpangan, D25 Desak BPK RI Periksa Pengadaan Rp55Miliar di Disdikbud Cianjur

Foto : Mega proyek di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020
CIANJUR.Maharnews.com- Aktivis D25 mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tidak melewatkan pemeriksaan kegiatan pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang nilainya mencapai Rp55 miliar.
Pasalnya, pada tahapan proses pengadaan terbesar sepanjang sejarah Disdikbud Cianjur itu, tim D25 menilai sangat rawan terjadinya penyimpangan.
"Kami melihat tender pengadaan dilaksanakan pada waktu mepet, mendekati akhir tahun. Dengan anggaran sebesar itu sangat rawan terjadi penyimpangan pada pelaksanaannya, apalagi ini menjelang detik detik Pilkada,"ujar pentolan aktivis D25 Fery Sonjaya saat dihubungi, Rabu (9/12/2020).
Fery mengungkapkan, tender pengadaannya memang dilaksanakan dengan sistem tender cepat dan sekarang sudah selesai prosesnya, bahkan pemenang berkontrak sudah muncul.
"Dilihat dari laman LPSE Kab.Cianjur, kami kira awalnya pemenang itu PT Ziya yang duduk diperingkat 1 dengan penawaran terendah dan sudah dilabeli bintang. Namun faktanya justru malah PT Sinar Mamossa yang berada diperingkat dua berlabel bintang satu dengan penawaran lebih tinggi (lebih Rp4 miliar,red),"bebernya.
Menurutnya, tender cepat memang menggunakan sistem. Tapi perlu diingat juga, yang mengoperasikan sistem tersebut adalah tangan manusia. Artinya dalam proses tender dengan sistem cepat tidak bisa lepas dari campur tangan manusia juga.
"Jadi tidak menutup kemungkinan juga dalam tender sistem cepat ini ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk menciptakan sebuah persekongkolan sehingga menguntungkun pihak tertentu,"terangnya.
Fery menuturkan saat ini tim BPK RI wilayah Jawa Barat saat ini masih berada di Cianjur melakukan audit keuangan ke setiap dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur.
"Informasinya tim masih ada sisa waktu melakukan audit sampai 5-6 hari kedepan di Cianjur,"pungkasnya.
Sebelumnya, dua tender cepat dengan nilai anggaran 55 milyar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Cianjur telah selesai.
Namun muncul kejanggalan saat nama pemenang berkontrak berbeda jauh dengan nama sang jawara, bukannya pemenang yang mendapatkan kontrak malah perusahaan lain yang ketiban bulan, meski berada diposisi kelima.
Plt. Kepala Disdikbud, Kabupaten Cianjur, Himam Haris membenarkan bahwa pemenang berkontrak bukan pemenang tender cepat. Sebelum menyebutkan alasannya,
Ia menceritakan kronologis turunnya bantuan provinsi (banprov) untuk alokasi anggaran pengadaan alat pendidikan berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang waktunya terbatas.
“Kami mendapatkan surat bertanggal 15 November 2020 dari provinsi, bahwa ini harus dilaksanakan secepatnya, dan harus ada kontrak secepatnya. Kemudian akhir pencairan (anggaran, red) kegiatan ini, tanggal 10 Desember,” ungkapnya saat ditemui di kantor Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kabupaten Cianjur, Selasa (1/12/2020).
Tak hanya itu, lanjut Himam, Kabupaten Cianjur menjadi salah satu satu dari delapan Kabupaten yang terpilih untuk melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang dilaksanakan di bulan Agustus. Peralatan yang dibutuhkan yaitu yang ditenderkan.
“Cianjur mendapatkan alokasi untuk 96 Sekolah Dasar (SD) dan 54 Sekolah Menengah Pertama (SMP),” tuturnya.
Himam mengaku kebingungan dengan kondisi waktu. Akhirnya bagian Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Setda Kabupaten Cianjur, Disdikbud dan Tim teknis menyimpulkan melakukan tender cepat.
Keputusan lainnya, dalam pengumuman disebutkan, yang ikut tender menyertakan surat pernyataan ketersediaan barang atau yang didukung oleh distributor, karena ada sebelas (11) item yang harus disiapkan.
“Itu persyaratannya. Itu pengumuman lima hari, sudah kita kasih waktu, untuk mendapatkan surat dukungan. Ternyata tidak muncul (pemenang tender, red), tidak ada pernyataan ketersediaan barang. Pemenang kedua ada surat dukungan tetapi hanya fotocopy tidak dapat memperlihatkan aslinya. Hanya yang berkontrak itu yang lengkap. Itu dihari kelima saat kualifikasi,” terangnya.
Himam menyebut memiliki kajian teknis kenapa harus tender cepat. Kekhawatiran pemenang tidak bertanggung jawab dan tidak memiliki barang menjadi alasannya.
“Takutnya ternyata dia ikut, tidak bertanggung jawab, barangnya tidak ada, habislah kita tidak punya barang. Itu hasil musyawarah di Barjas yang juga dihadiri oleh Kabag Barjas Setda Kabupaten Cianjur, Eri Rihandiar. Jadi kita ikuti keinginan provinsi saja,” sebutnya.
Saat ditanya kenapa diumumkan sebagai pemenang meski tak memiliki surat dukungan, Himam menjelaskan telah menunggu hingga pukul tiga sore hari berikutnya, tetapi tidak ada. Begitupula saat ditanya adanya larangan pencantuman surat dukungan dalam tender, Ia mengatakan itu hasil musyawarah dengan Barjas dan tim teknis.
“Itu hasil musyawarah, hasil kajian teknis, hasil semua bicara (Disdikbud, Barjas Setda Kabupaten Cianjur dan Tim teknis, red). Ini darurat, kalau darurat pemilihan langsung juga bisa, ini datangnya juga diakhir (Banprov, red), Kita hanya berpikirnya begitu saja, mau diambil atau tidak,” ucapnya.
Terkait potensi kerugian negara yang mencapai empat milyar rupiah, dari selisih penawaran, Himam beralasan kalau surat dukungan saja tidak ada bagaimana nanti di lapangan. Surat pernyataan ketersediaan barang itu yang menjadi dasar.
"Yang penting kan menurut tim kajian teknis, harga berada di bawah harga LKPP, kalau lebih tinggi itu tidak bisa,” tegasnya.
Ditanya ulang mengapa PT. Ziya Sunanda Indonesia diumumkan sebagai pemenang tender, Himam bersikeras itu hanya pemenang harga terendah, dan tidak dikontrak.
“Itu bukan pemenang kontrak, pemenang harga terendah. Kalau kualifikasi kan bukan harga, tetapi apa yang kita persyaratkan, itu mah harga, harga. Kalau menurut hasil diskusi (Barjas, Disdikbud, dan Tim teknis, red) menjadi pertanyaan mengapa harga penawarannya rendah banget dan kenapa tidak siap menyediakan barang (tidak ada dukungan distributor, red),” bebernya.
Himam menjelaskan terkait keputusan tersebut, dari PT. Ziya Sunanda Indonesia tidak ada surat keberatan, begitupula dengan perusahaan yang lain. Pun surat pernyataan mundur atau sejenisnya.
“Tidak ada yang keberatan, Tidak ada surat mengundurkan diri, datang juga tidak ada (PT. Ziya Sunanda Indonesia, red),” jelasnya.
Ditanya mengapa tidak menggunakan metode e-purchasing atau e-katalog, Himam menyebut Barjas yang lebih mengetahui hal tersebut. Namun, sepengetahuannya meski hanya 11 item tetapi karena jumlahnya banyak, sehingga tidak memungkinkan menggunakan e-katalog.
“Karena di e-katalog itu perusahaannya hanya menyiapkan sekian, sekian, sekian. Makanya kita menyiapkan, istilahnya (alternatif, red) tiga merk,” terangnya.
Terkait teknis pekerjaan, Himam mengatakan selain pengadaan barang, perusahaan yang dikontrak memiliki kewajiban mengantarkannya sampai lokasi, sekolah penerima manfaat. Selain itu, perusahaan juga mempunyai kewajiban melatih operator.
“Mereka mempunyai kewajiban melatih operator sampai bisa menggunakan itu,” pungkasnya. (TIM)
- Info Terkini Perolehan Suara Pilkada Cianjur di Tingkat Kecamatan, Versi Hitung KPU
- Pastikan Protkes, Dandim Tinjau langsung Lokasi TPS
- Ini Hasil Quick Count Pilkada Cianjur 2020, BHS-M Unggul di 56,5 Persen Suara
- Ditanya Total Dana Banprov ke Cianjur, Begini Jawaban Komisi B DPRD dan BPKAD
- Dengar Kabar Pemotongan BOP Covid-19 di Cianjur, Begini Reaksi Direktur PD Ponpes Kemenag RI
- Soal Kecurangan Pemilu yang Melibatkan Penyelenggara, Ini Pesan Ketua PCNU Cianjur
- Dandim Ingatkan Anggota, Jangan Ceroboh Saat Tugas Pengamanan Pilkada